Senin, 30 Desember 2013

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 19 Triliun untuk BPJS

Bogor -Pemerintah siap meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 31 Desember 2013 besok. Sebanyak 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah disiapkan.

"12 Peraturan Pemerintah sudah siap dan 5 Peraturan Presiden sudah siap," ujar Presiden SBY di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12/2013).

SBY menjelaskan bahwa program BPJS tersebut diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia dengan prioritas masyarakat miskin. SBY menyebut masyarakat yang tergolong miskin dan rentan jumlahnya mencapai 86,4 juta jiwa.

"Mereka yang kita utamakan sebenarnya. Demikian, bantuan kesehatan dan pelayanan kesehatan ini nanti seluruh WNI akan berada dalam sistem ini dapat bantuan kesehatan tapi pemerintah. Diprioritaskan 86,4 juta saudara kita yang tergolong miskin dan rentan ini mendapatkan pelayanan yang semestinya," paparnya.

SJSN ini memiliki konsep dasar seperti asuransi. Masyarakat yang tidak mampu tersebut nantinya akan ditanggung oleh pemerintah. "Inilah makna keadilan. Masyarakat yang mampu bayar asuransi, yang tidak mampu pemerintah yang bayar," tutur SBY.

Untuk SJSN ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 19,93 triliun. Anggaran tersebut sudah masuk dalam APBN 2014 ."Uang itu untuk itu (masyarakat tak mampu), untuk saudara-saudara kita berkategori itu," jelasnya.

SBY juga telah mendapat laporan dari menteri dan pejabat terkait dalam ratas yang digelar sejak pagi di Istana Bogor soal fasilitas kesehatan dan mekanisme kerjanya telah siap. Meski begitu SBY meminta agar dilakukan pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya agar program tersebut berjalan sukses.

"Kalau impelentasinya ada kekurangan hambatan dan masalah, biasanya ada karena ini program baru, saya ingin dikelola dan dicarikan jalan keluarnya. Segeralah diatasi. Dalam hal ini kolaborasi dan sinergsi semua pihak sungguh diperlukan," imbaunya.
(mpr/dru)



Mega Putra Ratya - detikfinance
Senin, 30/12/2013 16:23 WIB
 
 
Analisis:
Saya sangat pengapresiasi kebijakan pemerintah tentang BPJS, ini sangat baik untuk rakyat yang tidak mampu, dengan adanya BPJS ini maka rakyat dapat dibantu dalam segi keuangan. Semoga Pemerintah melakukan kebijakan- kebijakan yang lain yang dapat menguntungkan rakyat, terlebih rakyat kecil
 

Jumat, 27 Desember 2013

Kapok Bisnis MLM, Angga Sukses Usaha Batagor Beromzet Ratusan Juta

Jakarta -Setiap pengalaman pasti selalu ada hikmahnya, termasuk pengalaman pahit yang dialami Angga Januar K. Ia merasakan pengalaman sangat pahit berkali-kali gagal dalam berbisnis.

Pengalaman kebangkrutan pertama terjadi pada 2003, Angga dan ibunya tergiur bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang menjanjikan dengan berbagai bermacam bonus menggiuarkan mulai dari mobil mewah hingga rumah megah.

Ternyata gambaran yang serba manis tersebut tidak semanis kenyataannya. Keberanian mereka dalam menggelontorkan uang untuk Usaha MLM tersebut justru membuat mereka kehilangan mobil dan rumahnya di Cimahi, Jawa Barat. Harta benda mereka tersebut terpaksa dijual untuk menutupi kerugian bisnis MLM.

Kegagalan terjadi lagi ketika mereka mulai merintis Usaha baru di bidang konveksi. Angga tertipu oleh salah seorang konsumen dari Kalimantan. Usaha konveksi ini terpaksa juga ditutup karena kehabisan modal.

"Kejadian itu terjadi di tahun 2005, konsumen baru bayar DP (uang muka) 25 % untuk order dari konveksi saya. Setelah seluruh ordernya selesai dan dikirim, orang yang order tidak bisa dihubungi lagi," tutur Angga seperti dikutip dari myoyeah, Jumat (27/12/2013)

Ia terus memutar otaknya mencari bidang Usaha baru yang kira-kira bisa cepat menghasilkan. Angga curhat kepada bapaknya yang kebetulan adalah seorang akuntan di sebuah bank swasta.

"Papa tinggal punya sisa tabungan Rp 20 Juta untuk keluarga waktu itu," Angga.

Menurut Angga, bapaknya menyarankan bisnis yang putaran uangnya cepat adalah usaha makanan. Kemudian ia terpikir untuk berbinis batagor karena penggemar batagor.

"Papa mengaudit rencana anggaran Usaha yang saya bikin. Awalnya rencana anggaran itu mencapai angka Rp 15 Juta. Setelah Papa koreksi dan memberi saran untuk mencari bahan baku dan alat-alat yang paling murah, modal awal usaha ini ternyata hanya butuh Rp 6 Juta," katanya.

Angga tidak butuh waktu terlalu lama untuk bangkit dari keterpurukan. Dua tahun setelah kebangkrutan parah di bidang Usaha konveksi, dengan modal awal Rp 6 Juta mereka memulai usaha baru.

Tepatnya, pada Februari 2007 mereka meluncurkan produk dan brand Batagor Hanimun. Ada satu pelajaran penting yang didapat dari dua keterpukurukan usaha yang dia jalankan.

"Ya, saya menyadari kalau waktu dulu kami buruk dalam hal manajemen," katanya.

Selain membenahi manajemen, ada satu lagi strategi yang dipilih Angga yaitu mengikuti pameran. Angga sangat rajin mengikuti pameran, khususnya yang diadakan di Bandung. Saking rajinnya, dia mendapat julukan yang agak nyeleneh dari teman-temannya yaitu jurik pameran alias hantu pameran.

Alasan Angga sebenarnya sangat masuk akal, karena pameran adalah ajang promosi plus untuk menggaet konsumen berjumlah besar dalam waktu singkat. Dibanding penjualan produk harian terutama waktu masih dengan mobil keliling, jumlah penjualan di ajang pameran meningkat pesat. Bukan 2-3 kali besarnya, tapi bisa belasan kali dibanding penjualan reguler.


myoyeah - detikfinance
Jumat, 27/12/2013 10:51 WIB
 
 
Analisis:
Saya cukup salut dengan Angga, dia adalah seorang pekerja keras dan selalu mau untuk belajar, hal seperti ini yang patut dicontoh, dengan usaha kerasnya kini dia sudah bisa mendapatkan omset dengan bisnis menjual makanan tanpa harus lelah mencari orang untuk menawarkan barang- barang (MLM).

Jero: 2014 Pemerintah Akan Pasang 95.100 Listrik Gratis Untuk Masyarakat Miskin

Jakarta -Pemerintah terus mendorong elektrifikasi (tingkat daerah yang terlistriki) pada 2014 mencapai di atas 81,5%. Salah satu langkah agar elektrifikasi meningkat, pemerintah akan memberikan bantuan pemasangan listrik gratis untuk 95.100 kepala keluarga miskin.

"Rasio elektrifikasi tahun 2012 sebesar 79,3%, namun pada tahun ini rasio elektrifikasi kita naik menjadi 80,4%, sedangkan pada 2014 kita targetkan rasio elektrifikasi mencapai 81,5%," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik pada acara Kilas Balik Sektor ESDM Tahun 2013, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Jero mengatakan, tahun ini program listrik gratis untuk masyarakat miskin dan nelayan sudah mencapai 94.230 kepala keluarga. "Tahun depan program listrik gratis akan terus digalakkan, pada 2014 ditargetkan pemasangan listrik gratis akan mencapai 95.100 kepala keluarga dari keluarga miskin dan nelayan," ucap Jero.

Pada kesempatan itu, Jero menambahkan, saat ini kapasitas terpasang listrik yang dimiliki Indonesia sudah mencapai 46.428 megawatt (MW).

"Dari total 46.428 MW, 74,08% disediakan PLN, 22,19% dari IPP (Independent Power Producers/pembangkit listrik milik swasta) dan 3,72% dari PPU," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, rasio elektrifikasi untuk Papua sampai saat ini baru 36,09%, NTT masih 54,36%, NTB masih 63,66%, Maluku 77,88%, dan Sulawesi Tenggara (Sultra) 62,35%.




Rista Rama Dhany - detikfinance
Jumat, 27/12/2013 18:00 WIB
 
 
 
Analisis:
Saya sangat mendukung rencana pemerintah untuk memasang listrik gratis untuk masyarakat miskin, semoga rencana ini bukan hanya janji, tetapi dibuktikan agar supaya masyarakat miskin juga dapat menikmati listrik dengan "Gratis".

Minggu, 03 November 2013

Tugas 2 - Contoh Fungsi Bahasa Sebagai Alat Komunikasi


2.Berikanlah contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi !

Fungsi Bahasa sebagai alat komunikasi


-          Bahasa merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
-          Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
-       Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
  • Bahasa sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita
  • Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan, dan ketahui kepada orang lain. Contoh: Kita bercerita tentang pengalaman hidup kita kepada orang lain sehingga orang itu tau apa yang ada dalam pengalaman hidup kita
  • Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita. Contoh: Ucapan dan Kutipan- kutipan dari para pahlawan bangsa untuk para penerus bangsa
  • Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahsa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol  bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam bahasa Korea artinya cinta, sedangkan dalam bahasa  Indonesia artinya kandang atau tempat.
  • Tulisan adalah susunan dari simbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan. Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.
  • Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama  bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.

Tugas 1 - Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar


1. Jelaskan dengan contoh “ Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar “!

Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat di artikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul. Ungkapan bahasa Indonesia yang baik dan benar mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran.Bahasa  yang di ucapkan harus baku.
Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai  beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaianya sesuai dengan situasi dan kondisi . Pada kondisi tertentu ,yaitu pada situasi formal pengguanaan bahasa Indonesia yang benar menjadi pioritas uutama. Penggunaan bahasa seperti ini sering menggunakan bahasa baku. Kendala yang harus di hindari dalam pemakaian bahasa baku antara lain disebabkan oleh adanya gejala bahasa seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan bahasa gaul yang tanpa disadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal ini mengakibatkan bahasa yang digunakan menjadi tidak baik.

Contoh Penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar:
Situasi: Pada saat berbicara dengan Guru disekolah
  • Ibu Guru: Gabriel, apakah kamu telah menyelesaikan tugas yang saya berikan 5 hari yang lalu
  • Gabriel: Sudah bu, saya telah menyelesaikan tugas yang ibu berikan.
  • Ibu Guru: Baiklah kalau begitu, kumpulkanlah tugas itu sekarang juga di meja Ibu.
  • Gabriel: Terima Kasih bu


Wamen ESDM Yakin SDM RI Siap "Jajah" Negara Lain

JAKARTA - Guna mengoptimalkan sumber daya manusia lokal agar dapat bersaing di dunia perminyakan dan gas bumi. Pemerintah sudah mempunyai program pendidikan dan pelatihan yang dinaungi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, menyambut gembira lulusan Training LNG Plant Operator dan Training to Trainer yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi (Pusdiklat Migas), Badan Diklat ESDM, Kementerian ESDM. Lulusan pelatihan diharapkan dapat tumbuh menjadi tenaga ahli di bidang operator LNG plant yang dapat berkiprah di dalam maupun luar negeri.

"Pada 2020, atau sebelum itu, 2018 atau 2019, Indonesia akan berhasil membanjiri dunia dengan tenaga-tenaga terampil, tenaga-tenaga skill, baik dalam bidang pemboran, bidang operasi LNG, bidang migas, bidang minerba, bidang listrik atau bidang apa saja. Ini awalnya akan ada disini, di Pusdiklat Cepu, ESDM,” ujar Susilo seperti dikutip situs resmi Kementerian ESDM, Sabtu (2/11/2013).

"Saya bayangkan nantinya ada ribuan orang akan mengoperasikan kilang LNG di Yaman, di Qatar di Yaman, Di Angola, di Brazil, di Kazakhstan, di Sakalin, every where, dan kita mampu dan itu pasti, ini bukan urusan mimpi, tetapi sesuatu yang pasti," sambungnya.

Dia menambahkan, saat ini Qatar kekurangan tenaga operator LNG dan rata-rata operator yang dipakai untuk train-train mereka miliki berasal dari operator Arun dan Bontang.

"Australia sekarang lagi ada LNG-LNG yang sudah berjalan, operatornya, biasanya yang pinter-pinter, ya membajak dari sana-sini dengan cara memberi gaji yang lebih tinggi," papar Susilo.

Selain itu, dia meminta kepada seluruh Bupati seluruh Indonesia bersama-sama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar memiliki kompetensi yang tinggi yang mampu bersaing dengan tenaga-tenaga kerja kelas dunia. "Mari kita sama-sama wujudkan, kita punya mimpi, kita banjiri dunia dengan tenaga skill," ucapnya.

Sekedar informasi, Pusdiklat Migas merupakan institusi di bawah Kementerian ESDM yang bertanggung jawab untuk melahirkan tenaga-tenaga ahli di bidang minyak dan gas bumi.

Tidak kurang dari 6.000 lulusan dihasilkan setiap tahunnya dihasilkan. Pusdiklat Migas, Cepu, juga melaksanakan uji sertifikasi personil melalui lembaga sertifikasi personil (LSP) dengan standarisasi kompetensi personil Indonesia.

Ujian sertifikasi ini setiap tahun rata-rata diikuti sebanyak 10.000 peserta dan pada 2013 ini tercatat yang mengikuti uji sertifikasi sebanyak 12.000 peserta.




Sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/11/02/19/890947/wamen-esdm-yakin-sdm-ri-siap-jajah-negara-lain - okezone.com
Sabtu, 02 November 2013 15:34 wib
Dani Jumadil Akhir - Okezone
 
 
 
Analisis:
Dengan diselenggarakannya Training LNG Plant Operator dan Training to Trainer oleh Pusdiklat Migas sungguh merupakan suatu upaya positif pemerintah untuk memperkuat dan mensejahterakan masyarakat melalui pelatihan menjadi SDM- SDM yang berkualitas. Dari data diatas 6000 lulusan dihasilkan setiap tahun oleh Pusdiklat Migas. Menurut saya ini sangat bagus, agar supaya SDM negara kita dapat bersaing dengan negara lain dalam bidang perminyakan atau energi lainnya, hal ini juga membuktikan kepada negara lain kalau negara kita bukan hanya menghasilkan SDM TKI yang dianggap hina oleh negara lain, tetapi negara kita sanggup menghasilkan SDM yang berkualitas.

Kian Aman Berinvestasi di Pasar Modal

Saat ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat atau calon investor untuk khawatir dan ragu berinvestasi di pasar modal Indonesia. Investor telah difasilitasi sejumlah pengaman agar aset dan dana investasi milik mereka tidak diselewengkan oknum broker. Selama ini, keraguan kerap muncul karena investor khawatir akan dana investasi milik mereka akan disalahgunakan oleh broker.   

Kasus penyelewengan dana nasabah kala itu terjadi lantaran investor belum memiliki sarana untuk memastikan apakah aset (saham atau obligasi) yang dititipkan pada perusahaan efek, benar-benar digunakan sesuai amanat atau order yang diberikan nasabah. Selain itu, dana milik investor dan perusahaan efek pun berada dalam satu  rekening yang sama ketika itu.

Namun, sejak diterbitkannya kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kini investor bisa setiap saat memantau portofolio efek mereka secara berkala. Ini menjadi langkah deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan aset nasabah. KSEI telah menyiapkan layanan AKSes Mobile tersebut untuk mempermudah nasabah memantau portofolio efeknya dan bisa dibuka di personal computer ataupun  melalui smartphone atau tablet.                         
Setelah dilindungi melaluimendapat fasilitas untuk memonitor asetnya melalui AKSes, investor mulai awal tahun lalu diberikan pengaman tambahan dalam bentuk RDN (Rekening Dana Nasabah). Dengan adanya kewajiban membuka RDN, ada jaminan dana milik nasabah terpisah dengan dan milik broker.

Dan investor setiap saat bisa mengecek pula dana miliknya di RDN. Melalui fasilitas pengaman ini, investor dapat terlindungi dari potensi penyelewengan dana yang sebelumnya mungkin terjadi.           
                           
Perlindungan untuk investor kembali bertambah dengan hadirnya lembaga baru Indonesia  Securities Investor Protection Fund (SIPF). Lembaga yang berdiri dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mendapatkan izin operasi pada 11 September 2013 lalu.

Melalui P3IEI, investor akan mendapatkan ganti rugi apabila terjadi fraud antara investor dengan broker atau perusahaan efek Aanggota Bbursa yang menjadi peserta P3IEI, dengan catatan kasus yang terjadi telah diinvestigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh surat dari OJK bahwa klaim yang dilakukan investor memang layak didapatkan.                               

Adanya program perlindungan ini diharapkan meningkatkan jumlah investor domestik. Dari 240 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 400 ribu investor yang memiliki rekening efek di bursa atau baru sekitar 0,2%. Peningkatan kepercayaaan masyarakat terhadap pasar modal diharapkan akan menambah jumlah investor secara signifikan. (//)



Sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/10/28/226/887812/kian-aman-berinvestasi-di-pasar-modal - okezone.com
Senin, 28 Oktober 2013 07:56 wib




Analisis: 
Banyak alasan yang membuatnya sedikit peminat yang ingin menginvestasikan dana didalam pasar modal, baik karena tidak pahamnya prosedur cara berinvestasi dalam bursa efek, menganggap investasi dipasar modal merupakan sebuah judi, dan yang paling banyak karena takut kepada resiko yang terlalu tinggi sehingga bisa merugi. Karena hal inilah maka diterbitkanlah kartu kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang sangat berguna untuk para investor agar bisa setiap saat memantau portofolio efek mereka secara berkala setiap saat karena sudah diciptakan pula software pembantu supaya para Investor dapat melihat portofolionya dari komputer gadget bahkan smartphone yang ada. Menurut saya dengan dipermudahnya para Investor untuk melihat portofolionya dalam bursa efek maka pasti dapat menaikan kepercayaan para investor untuk berinvestasi dalam pasar modal, dan tentu saja dapat menaikan besarnya jumlah investor di Indonesia.

Indonesia Masih Terus Impor Beras, Sebulan Capai Rp 306 miliar

Jakarta -Masuknya beras impor ke dalam negeri sepertinya belum dapat terelakan hingga saat ini. Buktinya dari waktu ke waktu, selalu ada peningkatan impor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip detikFinance, Senin (4/11/2013), ada 51 ribu ton beras yang diimpor pada bulan September atau senilai US$ 27 juta atau Rp 306,2 miliar.

Sementara bulan sebelumnya, impor beras tercatat 36 ribu ton atau US$ 19,1 juta. Jika diakumulasi selama 9 bulan (Januari-September), impor sudah mencapai 353.485 ton atau US$ 183,3 juta.

Beras impor sebenarnya datang tak jauh dari Indonesia. Terbesar impor berasal dari Vietnam, dengan volume pada bulan September 18 ribu ton atau US$ 11,1 juta.

Negara selanjutnya adalah India dengan laporan 24 ribu ton atau US$ 9,5 juta. Kemudian Thailand dengan 5297 ton atau US$ 4,1 juta, Pakistan sebesar 1.500 ton atau US$ 550 ribu dan negara lainnya sebesar 953 ton atau US$ 1,67 juta.




Sumber: detik.com - http://finance.detik.com/read/2013/11/04/072835/2402776/4/indonesia-masih-terus-impor-beras-sebulan-capai-rp-306-miliar?f990101mainnews 
Maikel Jefriando - detikfinance
Senin, 04/11/2013 07:28 WIB
 
 
 
 
Analisis: 
Saya sebagai warga negara Indonesia sangat prihatin sekali dengan kabar diatas yang memberitakan kalau dari waktu ke waktu impor beras untuk Indonesia tak terbendung. Dari data diatas disebutkan kalau yang  bulan September negara butuh mengeluarkan US$ 27 juta atau Rp 306,2 miliar untuk 51 Ton beras impor, sedangkan jika diakumulasikan dari Januari hingga September negara sudah mengeluarkan dana sebesar US$183,3 juta untuk 353.485 ton, tentu saja itu bukan dana yang sedikit. Ditambah lagi menurut informasi yang ada kalau negara pengimpor beras untuk Indonesia yang terbesar yaitu Vietnam yang jauh lebih kecil dari Indonesia. Menurut saya pemerintah harus serius menanggapi ini, pemerintah harus mengurangi impor beras terhadap negara lain, sehingga Indonesia belajar mandiri untuk tidak bergantung kepada negara lain, negara ini merupakan negara yang subur dan besar, tentu saja kaya akan beras dan bahan pangan lainnya. Saya berharap pemerintah memanfaatkan hal ini dan bahkan menjadikan negara ini menjadi negara pengekspor beras terbesar, karena Indonesia bisa melakukan hal tersebut.

Rabu, 30 Oktober 2013

Pemerintah Diminta Cepat Atasi Hambatan Investasi

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta secara cepat melakukan berbagai upaya mengatasi hambatan investasi serta meningkatkan kemudahan berusaha di tanah air.

Anggota Komisi VI DPR RI Edhy Prabowo di Jakarta, Rabu, mengatakan pemerintah terkesan lambat dalam merespon hasil-hasil survei pemeringkatan kemudahan berusaha atau `Doing Business` di Indonesia.

Jika pada Doing Business tahun 2013, peringkat Indonesia berada pada posisi 128, kini hanya naik 8 peringkat pada Doing Business 2014 menempati peringkat 120 dari 189 negara yang disurvei.

"Kalau saja pemerintah fokus memerhatikan hasil survei lembaga dunia itu, maka potensi untuk mendorong peringkat dibawah posisi 100 terbuka luas," katanya dalam siaran pers menanggapi hasil Doing Business 2014 Indonesia yang dipublikasikan oleh Bank Dunia.

Berdasarkan data Doing Business 2014, peringkat Indonesia berada di posisi 7 di antara negara-negara anggota ASEAN berada di bawah Singapura (peringkat 1 dunia), Malaysia (6), Thailand (18), Brunei Darussalam (59), Vietnam (99), dan Filipina (108).

Menurut Edhy, semestinya pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu dalam menurunkan halangan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Apalagi, tambahnya, beberapa poin yang menjadi penilaian untuk menentukan daftar itu merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang tak kunjung diselesaikan.

Di antaranya adalah perizinan usaha, izin pendirian bangunan usaha, masalah perburuhan dan kemudahan mendapatkan suplai listrik.

Terkait masalah perizinan usaha, jelas Edhy, masih terlalu banyak hadangan yang ditemui investor di lapangann akibatnya, banyak investor yang enggan berinvestasi di Indonesia karena ketidakjelasan waktu penerbitan ijin usaha di berbagai wilayah Indonesia.

Berikutnya, soal izin pendirian bangunan usaha, juga masih mengalami berbagai kendala, seperti belum sinerginya pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat proses perijinan untuk mendirikan bangunan usaha.

Akibatnya, proses pemberian ijinnya tertunda-tunda, dan berdampak pada meningkatkan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan usaha .

Masalah perburuhan juga menjadi masalah serius yang terus menghantui iklim investasi di Indonesia. Akibatnya, lanjut Edhy, investor menunda rencananya untuk memulai investasi di Indonesia.

Berikutnya, menurut dia, adalah ketersediaan pasokan listrik dan kemudahan untuk mendapatkannya.

Di tengah kondisi banyaknya wilayah saat ini yang mengalami pemadaman listrik bergilir, Indonesia semakin tertinggal dari negeri Jiran Malaysia yang berhasil menembus posisi 10 besar dengan menempati peringkat 6.

Padahal, dari sisi Sumber Daya Alam (SDA), Indonesia memiliki berbagai sumber yang jauh lebih banyak dibanding Malaysia.

Edhy menyatakan, 17 rencana aksi paket ekonomi tahap II yang baru diluncurkan pemerintah, cukup strategis untuk mempercepat penurunan peringkat Doing Business 2014 Indonesia.

"Tapi tampaknya, pemerintah selalu terlambat untuk merespon hal-hal penting yang mendesak untuk dikerjakan," katanya.

Prinsipnya, kata dia, pihaknya mendesak pemerintah untuk fokus menyelesaikan tugas yang harus dikerjakan dan mendesak untuk diimplementasikan.

Dengan demikian, penurunan peringkat Doing Business 2015 bisa turun signifikan yang tercermin dari ketahanan ekonomi dan tingginya tingkat investasi di dalam negeri.

"Intinya, kami minta supaya pemerintah menjalankan 4 isu diatas, sembari terus membenahi diri untuk berbagai persoalan lain. Seperti percepatan pembangunan infrastruktur yang sangat diperlukan dalam memulai usaha di Indonesian" katanya. 



sumber: antaranews.com - http://www.antaranews.com/berita/402847/pemerintah-diminta-cepat-atasi-hambatan-investasi
Rabu, 30 Oktober 2013 22:15 WIB - editor: Ruslan Burhani - Pewarta: Subagyo




Analisis
Investasi merupakan salah satu yang terpenting dan berpengaruh terhadap kuat atau tidak kuatnya perekonomian suatu negara, dikarenakan Investasi dapat membuat pemasukan pendapatan suatu negara bertambah. Itu berarti setiap negara pasti membutuhkan investasi, akan tetapi bagaimana negara tersebut ingin memberi kesempatan kepada para investor untuk membuka usaha tetapi belum ada fasilitas yang memadai? Contohnya saja yang disebutkan ditulisan diatas, Negara kita hanya menjadi peringkat 120 dari 189 negara yang disurvei Doing Business 2014, bahkan untuk di ASEAN saja masih dibawah Singapure, Malaysia, Thailand, Brunei Darusalam, Vietnam dan Filipina. Hal ini terjadi dikarenakan para investor yang kurang tertarik untuk membuka usaha dinegara kita. Bagaimana tidak? Menurut para Investor untuk mengurus ijin bangunan usaha di Indonesia itu tidak ada kejelasan waktunya, yang berdampak terhadap biaya yang dikeluarkan, ditambah lagi adanya masalah dengan minimnya pasokan listrik di Indonesia yang sebenarnya memiliki sumber daya alam yang sangat banyak. Tentu dengan seringnya pemadaman listrik bergilir maka sangat merugikan dan mengurangi ketertarikan para Investor untuk mendirikan usaha di Negeri ini. Jadi, menurut saya Pemerintah harus benar- benar fokus terhadap permasalahan ini, pemerintah harus melihat kemampuan negara ini kalau sebenarnya negara ini bisa memberikan fasilitas untuk para Investor agar tertarik mendirikan usaha di negeri ini. Negara harus bisa fokus dengan berpacu kepada hasil survei Doing Business juga yang menempatkan Indonesia dibawah 6 negara ASEAN. Mungkin yang pertama dengan mengurangi pemadaman listrik bergilir didaerah- daerah, lalu lebih memperkuat sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar Ijin tidak tertunda- tunda lagi. 

Perusahaan Sepatu PHK 15 Ribu Karyawan, Pesangon Rp400 M

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmito mengatakan, banyak kerugian yang didapat oleh kalangan pengusaha setelah pemerintah menaikkan Upah Minimum Pegawai (UMP). Sementara UMP itu pun hingga saat ini masih diminta naik oleh buruh.

Suryadi menyebutkan ada salah satu perusahaan sepatu, yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 15 ribu karyawannya dengan mengeluarkan dana sekira Rp400 miliar sebagai dana pesangon. Namun, dirinya tidak menyebutkan nama perusahaan yang memproduksi sepatu itu.

Untuk itu, guna menghindari kerugian paska terjadinya demo-demo dan berbagai keputusan mengenai hak-hak buruh yang telah disyahkan. Tidak sedikit berbagai perusahaan untuk berekspansi keluar dari wilayah Jabodetabek guna melangsungkan bisnisnya.

"Meninggalkan itu tidak mudah, pindah pabrik perlu ada modal besar (beli tanah, bangun, beli mesin, didik pegawai dulu, bayar PHK  dulu) itu ada aturannya. Untuk bayar PHK besarnya setengah mati, contoh pabrik sepatu 15 ribu karyawan, bayar PHK sampai Rp400 miliar. Bagaimana dia mau pindah, mereka dilema," kata Suryadi saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Namun, Suryadi menyebutkan, ekspansi perusahaan memang sangat diperlukan, akan tetapi pelaksanaannya dapa dilakukan secara bertahap. Dibutuhkan minimal tiga tahun untuk melakukan pemindahan perusahaan ke lokasi yang UMP-nya jauh lebih rendah dibandingkan UMP Jabodetabek.

Suryadi menambahkan, banyak perusahaan di Jabodetabek yang melakukan ekspansi atau pemindahan perusahaan ke wilayah Jawa Tengah, Mojokerto, Solo. Hal tersebut lantaran besaran UMP masih terbilang aman.

"Sebenarnya ekspansi, itu bertahap, pindah secara full minimal tiga tahun. Setiap pabrik harus ekspansi kalau enggak rugi. Ya listrik naik, upah naik, sales enggak naik ya keuntungan kemakan. Tapi ada juga yang udah mikir, lebih baik jadi trading ajalah. Itu pikiran ketakutan kan," pungkasnya.



sumber: okezone.com
http://economy.okezone.com/read/2013/10/29/320/888787/perusahaan-sepatu-phk-15-ribu-karyawan-pesangon-rp400-m
Selasa, 29 Oktober 2013 16:22 wib
Hendra Kusuma - Okezone



Analisis:
Buruh merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk kemajuan perekonomian suatu bangsa, tanpa adanya buruh maka perusahaan tidak akan berjalan dengan baik. Akhir- akhir ini negeri kita sedang mempunyai suatu masalah yang ada hubungannya dengan "Buruh". Tepat beberapa bulan yang lalu buruh yang ada di Ibu kota dan sekitarnya berdemo menuntut hak kesejahteraannya kepada Pemerintah dengan meminta Pemerintah menaikan Upah Minimum Pegawai atau yang biasa disingkat UMP sekitar 28% dari Rp. 1.700.000 menjadi Rp. 2.200.000,- , dan pada minggu ini para buruh yang berdomisili bukan hanya di Jakarta dan sekitarnya namun juga didaerah- daerah kembali berdemo menaikan UMP segera dinaikan kembali 50% yaitu sebesar Rp. 3.700.000,-. Tentu saja hal ini dapat menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat, dan para pengusaha. Pengusaha tentu akan sangat keberatan jika menaikan UMP sebesar 3,7 Juta Rupiah kepada buruh, karena akan mengeluarkan biaya upah yang cukup banyak. Dalam kasus diatas saja ada sebuah perusahaan yang akhirnya mem PHK karyawannya demi kebaikan finansial keuangannya sebesar 15 ribu orang dengan mengeluarkan biaya pesangon sebanyak 400 Milyar Rupiah. Tentu ini merupakan biaya yang sangat besar dan tidak baik untuk Keuangan dan Kemajuan perusahaan tersebut. Tidak dibayangkan berapa Buruh yang akan diPHK oleh para perusahaan jika UMP benar- benar disetujui sebesar 3,7 Juta Rupiah.
Akan tetapi jika kita lihat dari sisi para buruh yang sangat ingin menuntut pemerintah menaikan UMP sebesar 50% yang artinya akan menjadi 3,7 Juta Rupiah, itu bisa dibilang wajar. Karena setiap buruh ingin mempunyai penghasilan yang lebih lagi dan mempunyai kehidupan yang layak dan makmur. Menurut para buruh UMP sebesar 2,2 Juta Rupiah masih belum cukup untuk memenuhi kehidupan dan kemakmurannya. Apalagi jika ada buruh yang menanggung Istri atau anak- anaknya. Dari segi kehidupan kita sudah banyak mengetahui jika harga- harga kebutuhan pokok di negeri kita saja bisa dibilang tidak murah, ditambah dengan pengurangan subsidi BBM Pemerintah yang berimbas kepada naiknya harga BBM Bersubsidi, tentu saja ini sangat memberatkan para buruh untuk mendapat kehidupan yang sebanding dengan kerjanya. Jadi menurut saya Pemerintah harus bijak dan dapat menjadi penengah antara para Buruh dan para Pengusaha, pemerintah harus cepat mengambil keputusan yang tepat sehingga dapat memenuhi keinginan para Buruh dan juga tidak merugikan kalangan Pengusaha perusahaan. Karena ini juga ada hubungannya dengan kondisi perekonomian bangsa ini. 

Tarif Tiket Kereta Api Bakal Naik Awal Januari 2014

Tarif jasa angkutan Kereta Api (KA) bakal mengalami kenaikan pada awal Januari 2014. Adapun kenaikan tersebut disebabkan belum adanya kebijakan pemerintah dalam persetujuan kontrak public service obligation (PSO) 2014.
Kepala Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono mengatakan, penetapan kontrak PSO 2014 untuk angkutan kereta api dilakukan oleh pemerintah.

PT KAI akan menetapkan tarif kereta api ekonomi sesuai perhitungan tarif ekonomi tanpa kontrak PSO yang diartikan tanpa subsidi dari pemerintah. Adapun tarif kereta api terancam naik per 1 Januari 2014.
"Saya perkirakan awal 2014 kenaikan tarif kereta api akan terjadi lagi, karena semua jumlah tarif sepenuhnya ditanggung penumpang tanpa ada subsidi dari pemerintah," ujarnya kepada Tribun Jateng saat di temui di ruang kerjanya, Selasa, (29/10/2013).



sumber: http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/10/29/tarif-tiket-kereta-api-bakal-naik-awal-januari-2014
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho,
Selasa, 29 Oktober 2013 16:57 WIB
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - 
sumber gambar: tiket.com


Analisis: 
Kereta api merupakan salah satu transportasi yang cukup banyak peminatnya didalam kalangan masyarakat saat ini, baik di Ibu kota Jakarta ataupun diprovinsi lain. Pada umumnya masyarakat memilih kereta api karena selain perjalanannya yang cukup cepat, juga tarifnya yang dapat bersahabat dengan para masyarakat terutama yang ada dikalangan menengah kebawah. 

Untuk diketahui, kalau tiket kereta api bisa terjangkau alias murah dikarenakan adanya subsidi dari Pemerintah Indonesia dengan kebijakan kontrak PSO atau Public Service Obligation. Dari tulisan diatas Kepala Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono mengatakan kalau sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan kontrak PSO lebih lanjut kepada PT KAI, yang artinya belum ada keputusan kebijakan subsidi untuk biaya tiket Kereta api yang pasti dari Pemerintah untuk PT KAI. Ini tentu akan merugikan banyak pihak. Baik PT KAI ataupun masyarakat pengguna setia kereta api pada umumnya. Karena jika pemerintah tidak memberikan kepastian kebijakan secepatnya berarti harga tiket Kereta tidak akan tersubsidi dan jelas harga tiket kereta akan naik, jika harga tiket naik maka para pengguna Kereta api akan berpikir lagi untuk menggunakan jasa Kereta api. Hal ini tentu sangat merugikan PT KAI juga. Jadi menurut saya Pemerintah seharusnya lebih cepat mengambil keputusan dalam hal kebijakan kontrak PSO pada PT. KAI demi masyarakat para pengguna Kereta api.
 

Rabu, 23 Oktober 2013

Petugas SPBU Tak Bisa Larang Pengendara Mobil Murah Beli Premium


http://images.detik.com/content/2013/10/23/1034/premium3.jpg
Jakarta - Petugas SPBU tidak bisa menolak pengendara mobil murah yang membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi alias bensin premium. Pasalnya belum ada aturan jelas atas .

"Mobil murah saya belum tahu (dilarang atau tidak) karena belum ada aturannya. Sangat sensitif memang masalah premium ini," kata Kepala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Coco Pertamina Cikini Raya Ardi Ardiansyah ketika ditanya detikFinance soal mobil murah beli premium, Rabu (23/10/2013).

Sejak dikeluarkan aturan Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan dan berlaku sejak 2 Januari 2013, mobil dinas PNS, BUMN/BUMD, serta TNI/Polri tidak lagi menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis premium dan solar. Aturan ini dinilai efektif dan diklaim sukses.

"Sudah tidak ada lagi mobil dinas pakai premium atau solar. Petugas kami sudah diberikan arahan untuk menolak mengisi bila itu benar mobil dinas. Kita sangat tegas," ungkap Ardi

Meskipun pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil dinas telah dikeluarkan, konsumsi BBM bersubsidi jenis premium masih tinggi. Setiap hari rata-rata SPBU Cikini menjual 32.000 liter BBM jenis premium atau jauh lebih besar dari bahan bakar sekelas pertamax.

"Kebutuhan premium di SPBU Cikini Raya cukup besar. Rata-rata per hari SPBU menjual 32.000 liter premium. Untuk penjualan bahan bakar Pertamax dan Pertamax Plus masing-masing hanya 9.000 liter dan 1.000 liter. Sedangkan untuk solar penjualan rata-rata per hari mencapai 3.000-4.000 liter," imbuhnya.

Sedangkan untuk produk mobil murah (low cost green car) ia belum mengetahui sama sekali jenis aturannya. Sehingga kontrol atas konsumsi bahan bakar premium atas mobil murah belum dilakukan.

Pemerintah memang belum mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan BBM premium untuk mobil murah. Tetapi mobil jenis ini dibuat dengan spesifikasi khusus bahan bakar sekelas Pertamax.(ang/hen)








sumber: detik.com
Wiji Nurhayat - detikfinance
Rabu, 23/10/2013 17:20 WIB - http://finance.detik.com/read/2013/10/23/172018/2393678/1034/petugas-spbu-tak-bisa-larang-pengendara-mobil-murah-beli-premium








Analisis:
Sebelum saya memberikan analisa saya, saya mencoba untuk mundur melihat kebelakang, apa latar belakang pemerintah untuk membuat peraturan menteri ESDM tentang pengendalian pengunaan bahan bakar minyak, dimana yang bertujuan supaya BBM bersubsidi dapat tepat saran, seperti yang kita ketahui sebelum peraturan ini dibuat, Subsidi dari BBM yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran karena pemerintah beranggapan bahwa yang menikmati BBM bersubsidi bukanlah rakyat kelas menengah kebawah saja tetapi rakyat kelas menengah keatas (mampu), bahkan para pemakai kendaraan pemerintah atau instansi pemerintah sendiri memakai BBM bersubsidi. Hal ini merupakan salah satu alasan utama pemerintah sehingga membuat peraturan yang lebih ketat agar supaya BBM Bersubsidi tidak salah sasaran.

Untuk masalah dalam tulisan diatas dijelaskan kalau salah satu kepala SPBU masih bingung tentang penerapan peraturan BBM yang berhubungan dengan mobil murah yang sekarang sudah banyak dipakai oleh masyarakat luas. Seperti yang kita ketahui kalau mobil murah merupakan mobil low cost green car yang merupakan mobil murah yang ramah dengan lingkungan. Mobil ini mempunyai spesifikasi yang sebenarnya sama dengan mobil- mobil yang lain, mungkin perbedaannya hanya kualitas tenaga mesin yang lebih rendah yang rata- ratanya hanya 1000cc dan jelas mobil murah membuat kita lebih hemat karena dapat mengkonsumsi barang bakar dengan rendah yang rata- rata 20 KM/ Liter. Hal inilah yang dapat membuat masyarakat berlomba- lomba untuk membeli mobil yang kualitasnya baik serta harga yang cukup rendah. Dengan penjelasan diatas memang kalau mobil murah itu mempunyai harga yang murah, namun tetap harga mobil murah itu merupakan suatu mobil yang berkualitas baik sehingga mempunyai harga berkisar 70 juta sampai 120 juta, yang berarti orang yang membeli mobil tersebut bisa dibilang orang yang termasuk dalam kalangan menengah keatas, sehingga menurut saya harus mengisi bahan bakar "Non Subsidi" karena selain  membantu Pemerintah agar subsidi tidak salah sasaran, juga kualitas bahan bakar non subsidi jelas lebih baik untuk kendaraan anda dibandingkan yang bersubsidi.

3 SPBU yang Jadi Uji Coba Sistem Beli BBM Subsidi Pakai Non Tunai


Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan uji coba sistem pembelian BBM subsidi dengan cara non tunai di 3 SPBU di Jakarta dan Kota Tangerang. Rencananya mulai diterapkan pada pekan ini namun belum ditentukan tanggalnya.

"Ada 3 SPBU yang minggu ini kami terapkan uji coba sistem wajib beli BBM subsidi dengan cara non tunai atau wajib menggunakan kartu perbankan," ujar Sekretaris BPH Migas Djoko Siswanto usai rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/10/2013).

Djoko mengungkapkan ke tiga SPBU tersebut yakni SPBU Coco (milik Pertamina) Jl Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama (Pondok Indah), SPBU di Jl Fatmawati Jakarta Selatan dan satu lagi di SPBU Kota Tangerang.

"Di tiga SPBU tersebut tidak boleh lagi membeli BBM subsidi menggunakan uang tunai," ujarnya.

Sehingga masyarakat yang ingin membeli BBM subsidi diwajibkan menggunakan kartu non tunai yang dikeluarkan oleh perbankan yang bisa digunakan untuk transaksi non tunai.

"Kartunya ya pakai kartu yang ada saat ini seperti kartu ATM, kartu kredit atau kartu e-money seperti e-toll card atau kartu Flazz," jelas Djoko.

Sementara itu, Vice President Fuel Marketing PT Pertamina (Persero) Iskandar mengatakan 3 SPBU tersebut sebelumnya memang tidak menjual BBM subsidi, khusus adanya uji coba ini maka akan menjual BBM subsidi.

"Sebagai uji coba 3 SPBU tersebut akan kami isi BBM subsidi, namun pembelian BBM subsidinya wajib pakai kartu non tunai," katanya.

Iskandar menjelaskan ketiga SPBU itu tepatnya di SPBU Pondok Indah, SPBU jalan Fatmawati No 5 Gandaria dan SPBU Jl Harsono-Modernland, Tangerang.

"Kapan akan diberlakukan kita tunggu instruksi dari pemerintah kapan siapnya, karena kami (Pertamina) menyediakan tempat saja, spanduk serta sosialisasinya dilakukan oleh Pemerintah," tutupnya.






sumber: detik.com
Rista Rama Dhany - detikfinance
Rabu, 23/10/2013 15:57 WIB - http://finance.detik.com/read/2013/10/23/155736/2393578/1034/ini-dia-3-spbu-yang-jadi-uji-coba-sistem-beli-bbm-subsidi-pakai-non-tunai






Analisis:
Kebijakan BPH Migas dan Pemerintah yang mewajibkan para konsumen BBM bersubsidi di jakarta untuk membayar dengan non tunai menimbulkan pro dan kontra dari para masyarakat pastinya dan bukan tidak mungkin kebijakan ini akan meluas untuk provinsi- provinsi lainnya.Menurut informasi yang saya dapat, tujuan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk mengontrol pemakaian bahan bakar, tidak hanya untuk BBM subsidi, tetapi untuk pemakaian BBM secara keseluruhan. Seperti yang telah terlansir di tulisan atas bahwa untuk membayar BBM subsidi para konsumen tidak diperbolehkan untuk membayar dengan tunai, dan diharuskan untuk membayar non tunai seperti: ATM, kartu kredit, kartu e-money seperti e-toll card atau kartu Flazz. Sangat jelas kalau para konsumen harus mempunyai Account di bank- bank yang bekerja sama dengan pemerintah agar dapat mempunyai ATM dan kartu lainnya. Dan sudah dapat dikatakan juga kalau pemerintah menggunakan kebijakan ini untuk membantu dibagian Perbankan.

Menurut saya dari kebijakan sistem pembelian non tunai untuk BBM bersubsidi sangat asing dikalangan masyarakat, dan tentu hal ini membuat masyarakat bingung dan banyak yang merasa dirugikan, sehingga pemerintah dan BPH Migas membuat pengujian sistem beli BBM Subsidi Non tunai terlebih dahulu pada 3 SPBU yang ada dijakarta. Seperti yang kita ketahui kalau para konsumen BBM Bersubsidi itu adalah kalangan menengah kebawah yang kebanyakan memiliki kendaraan bermotor roda 2, dan untuk roda 4 pun lebih banyak sebagai Angkutan kota dan transportasi lainnya yang justru berpenghasilan pas- pasan. Saya tidak yakin kalau sebagian besar dari mereka mempunyai rekening tabungan di bank dan mereka langsung membuat rekening itu di bank. ada faktor- faktor yang dapat merugikan masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah tersebut. Kita ambil contoh saja jika tukang ojek yang berpenghasilan pas- pasan untuk membiayai keluarganya apa mungkin dia juga rela kalau sebagian uangnya dipotong untuk biaya potongan rekening tabungan di bank? Dia mengisi kendaraannya dengan BBM bersubsidi sebanyak 1 liter yang biayanya sekarang 6500 rupiah, sedangkan potongan di bank 7500 rupiah? Perbandingan yang tidak seimbang menurut saya jika hal itu terjadi. Kebijakan ini justru bisa merugikan masyarakat yang sudah terbiasa melakukan pembayaran dengan uang tunai. Memang kebijakan pembayaran dengan Non tunai ini dapat menguntungkan Pemerintah dan Perbankan, karena sistem ini dapat memudahkan Pemerintah untuk mengetahui jumlah penggunaan BBM dan pengawasan penggunaan BBM subsidi, namun tetap saja Pemerintah harus melihat respon masyarakat tentang program ini untuk dipertimbangkan lagi.

Senin, 21 Oktober 2013

Investasi Forex Sebagai Side Job

Inilah salah satu keuntungan dari Forex, Anda bisa menjadikan investasi forex sebagai side job! Jadi, Anda tidak perlu langsung resign sebagai karyawan dan memulai investasi Forex. Faktanya, investasi ini bersifat fleksibel. Trading Forex termasuk salah satu jenis investasi yang mudah namun menantang pula. Modal awalnya juga relatif kecil dan tidak butuh dana besar. Biasanya untuk modal awal hanya dibutuhkan sekitar 5 juta hingga 10 juta guna membuka rekening di pasar Forex. Jadi, Anda yang berstatus karyawan bukan tidak mungkin bisa membuka rekening Forex dan memulai investasi ini.

Belajar Investasi Forex Sebagai Side Job
Anda yang ingin belajar investasi sebagai side job namun takut mengalami kerugian sebenarnya bisa latihan dulu. Latihan bisa menggunakan uang virtual alias “uang mainan”. Dengan begitu, Anda bisa seperti sedang bermain Forex sungguhan tanpa harus kehilangan uang apabila gagal. Dengan latihan ini, Anda bisa belajar kemampuan-kemampuan berikut ketika bermain Forex:
1. Kemampuan analisis fundamental
2. Kemampuan analisis teknikal
3. Kemampuan insting Anda.
4. Melatih kekuatan mental Anda serta disiplin.

Investasi Forex Sebagai Penghasilan Utama
Anda yang sudah lama menekuni investasi forex sebagai side job kemudian bisa pula menjadikannya sebagai penghasilan utama. Tetap menjadi karyawan? Tidak masalah. Peranan penghasilan yang bisa dibalikkan, penghasilan dari investasi Forex sebagai penghasilan utama dan penghasilan sebagai karyawan sebagai tambahan. Menarik? Tentu saja. Coba Anda hitung sebagai contoh Anda memperoleh keuntungan sebesar 30% setiap bulannya. Sementara bunga bank saja hanya 1%. Tahukah Anda bahwa investasi Forex juga bebas pajak. Dengan begitu, Anda bisa menghitung seberapa besar jumlah real dari keuntungan yang Anda peroleh dari investasi yang Anda lakukan.
Namun Anda yang masih pemula disarankan untuk berinvestasi Forex sebagai side job, meski penghasilan bisa menjadi penghasilan utama. Intinya, tetap harus punya usaha lainnya. Apapun itu sebenarnya, yang namanya investasi harus dibarengi dengan usaha lainnya. Prinsip ini berlaku juga dengan usaha yang kita lakukan yang notabene tidak cukup satu. Sebagai informasi, pasar Forex buka 24 jam, Andapun bisa bermain Forex secara fleksibel disesuaikan dengan waktu luang yang Anda miliki di samping pekerjaan Anda biasanya. Tetapi bukan berarti “suka-suka” ya! Seperti yang sudah disebutkan, disiplin dibutuhkan. Oleh karena itu, ketika Anda memulai investasi forex sebagai side job - Anda harus punya jadwal yang ketat serta disiplin. Sama halnya seperti Anda bekerja di tempat lain selain pekerjaan Anda selama ini, begitu pulalah dengan investasi forex. Anda punya 2 majikan!



Sumber: www.pakarinvestasi.com ; detik.com
Published By pakarinvestasi under Investasi Forex  Tags: ,   link: http://pakarinvestasi.blogdetik.com/investasi-forex-sebagai-side-job/



Analisis:
Dengan ikut sertanya kita dalam investasi forex, kita akan mendapat penghasilan yang lebih jika kita memang betul- betul mampu dan fokus terhadap cara berinvestasi. Sudah banyak pengalaman dari para investor- investor yang sukses dalam bidang investasi terutama terhadap forex. Investasi forex juga dapat dijadikan sebagai side job untuk para karyawan untuk mendapatkan penghasilan tambahan atau mungkin menjadikan penghasilan dari investasi ini sebagai penghasilan utamanya. Uniknya dalam Investasi Forex, untuk mengikut serta didalam Investasi ini kita hanya memerlukan modal yang tidak banyak, gadget dan internet. Tentu saja semua butuh kesabaran, pengalaman, kedisiplinan dan mau untuk belajar.

Namun selain banyak investor yang sukses, banyak juga yang mencoba untuk mengikut serta dalam Investasi forex dan gagal. Banyak faktor yang menyebab kegagalan dalam investasi forex, contohnya kurang mengerti dalam menganalisis pergerakan nilai tukar mata uang atau bisa saja tidak disiplin dan mempunyai sikap mental yang masih kurang siap. Jadi menurut saya, untuk yang belum terbiasa atau bahkan untuk yang baru pertama kali bermain dalam investasi forex, saya sarankan untuk mencoba simulator Investasi Forex dengan menggunakan uang mainan yang sudah dijelaskan di atas. Dengan begitu anda selain sudah belajar tentang pergerakan mata uang, dan teknik- teknik yang lain, kita juga bisa melatih emosional dan mental kita, sebelum terjun ke investasi forex yang nyata. Jadi lebih baik untuk mendapatkan penghasilan lebih dan menjadikan Investasi Forex sebagai Side Job tentu saja harus lebih disiplin dan memang benar- benar siap untuk menginvestasikan uang kita.

Jumat, 18 Oktober 2013

2 'Bonus' Pemerintah untuk Pengusaha Jika Tak PHK Karyawan

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengungkapkan ada dua insentif akan diberikan kepada pengusaha sektor padat karya. Insentif akan diberikan apabila pengusaha berjanji tidak melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Salah satu kebijakan pemerintah agar ekonomi tetap terus tumbuh salah satunya akan memberikan berbagai stimulus kepada pengusaha," ungkap Chatib ditemui disela halal bihalal di Kantor BKPM, Senin (19/8/2013).

Dikatakan Chatib, stimulus akan diberikan kepada Pengusaha yang berkomitmen tidak melakukan PHK.

"Pemerintah akan memberikan stimulus kepada pengusaha yang berjanji tidak melakukan PHK, jadi nantinya ada agreement yang ditandatangani antara pengusaha dan pemerintah, agreement-nya dipehuni stimulus diberikan," ujar Chatib.

Pemerintah menjanjikan dua insentif kepada pengusaha, yaitu pertama penundaan pembayaran pajak. Kedua adanya rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga pengusaha khususnya yang selama ini menanggung PPh akan ringan karena banyak pekerjanya tak tak kena PPh.

"Stimulusnya seperti pajak yang ditunda, ada lagi PTKP yang dinaikkan," katanya.

Menurut Chatib, pengusaha yang akan diberikan stimulus ini lebih pada bidang usaha yang padat karya bukan padat modal. "Tapi untuk bidang usaha di sektor padat karya saja, bukan padat modal," tandasnya.

Beberapa sektor padat karya mencakup industri alas kaki, garmen, tekstil dan lain-lain.


Sumber: Detik.com
Rista Rama Dhany - detikfinance
Senin, 19/08/2013 16:13 WIB
http://finance.detik.com/read/2013/08/19/161328/2334253/4/ini-dia-2-bonus-pemerintah-untuk-pengusaha-jika-tak-phk-karyawan



Analisis:
Berita diatas menjelaskan kalau menteri keuangan Bpk. Chatib Basri ingin memberikan bonus berupa pajak yang ditunda dan PTKP yang dinaikan untuk para pengusaha- pengusaha yang tidak melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut saya cara ini cukup efektif untuk para pengusaha agar paling tidak dapat mengurangi atau bahkan tidak melakukan PHK dengan janji pemerintah yang cukup menguntungkan para pengusaha, karena jika Pajak yang ditunda dan PTKP yang tinggi dapat meringankan para pengusaha yang menanggung PPh. Seperti yang kita ketahui sebelumnya dampak besar PHK yaitu dapat membuat jumlah pengangguran masyarakat semakin bertambah dibangsa ini yang justru bukan hanya dapat merugikan tingkat kemakmuran para individual, tetapi bahkan dapat merugikan negara, karena dengan bertambahnya jumlah pengangguran maka ekonomi negara menjadi tidak stabil yang dipengaruhi dengan rendahnya tingkat penggunaan tenaga kerja. Oleh sebab itu saya setuju jika pemerintah dapat menerapkan stimulus ini karena dapat mengurangi tingkat pengangguran di negara ini yang berdampak pada stabilnya perekonomian di negara, selain itu dengan ditundanya pajak dan menaikan PTKP bisa menguntungkan pengusaha karena mendapat peluang untuk menolong likuiditas arus kas perusahaannya.

Jumat, 21 Juni 2013

HUKUM PERJANJIAN

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

1.STANDAR KONTRAK
Standar kontrak istilah perjanjian baku berasal dari terjemah dari bahasa Inggris, yaitu Standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.

Standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus:
  1. Kontrak standar umum, yaitu kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, yaitu kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Suatu kontrak harus berisi:
  • Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontra.
  • Subjek dan jangka waktu kontrak.
  • Lingkup kontrak
  • Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
  • Kewajiban dan tanggung jawab
  • Pembatalan kontrak

2.MACAM-MACAM PERJANJIAN

Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :

  1. Perjanjian Timbal BalikPerjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
  2. Perjanjian Cuma – CumaMenurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
  3. Perjanjian Atas Beban. Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  4. Perjanjian Bernama ( Benoemd ). Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
  5. Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
  6. Perjanjian ObligatoirPerjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
  1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  2. Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
  1. Tertulis
  2. Lisan

3.SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.

Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
  • Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  • Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
  • Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
  • Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

4.SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
  2. penentuan resiko;
  3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
  • Teori Pernyataan (Uitings Theorie)

Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
  • Teori Pengiriman (Verzending Theori).

Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
  • Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
  • Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

5.PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab Pembatalan Perjanjian:
  • Pekerja meninggal dunia.
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.