Minggu, 03 November 2013

Kian Aman Berinvestasi di Pasar Modal

Saat ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat atau calon investor untuk khawatir dan ragu berinvestasi di pasar modal Indonesia. Investor telah difasilitasi sejumlah pengaman agar aset dan dana investasi milik mereka tidak diselewengkan oknum broker. Selama ini, keraguan kerap muncul karena investor khawatir akan dana investasi milik mereka akan disalahgunakan oleh broker.   

Kasus penyelewengan dana nasabah kala itu terjadi lantaran investor belum memiliki sarana untuk memastikan apakah aset (saham atau obligasi) yang dititipkan pada perusahaan efek, benar-benar digunakan sesuai amanat atau order yang diberikan nasabah. Selain itu, dana milik investor dan perusahaan efek pun berada dalam satu  rekening yang sama ketika itu.

Namun, sejak diterbitkannya kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kini investor bisa setiap saat memantau portofolio efek mereka secara berkala. Ini menjadi langkah deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan aset nasabah. KSEI telah menyiapkan layanan AKSes Mobile tersebut untuk mempermudah nasabah memantau portofolio efeknya dan bisa dibuka di personal computer ataupun  melalui smartphone atau tablet.                         
Setelah dilindungi melaluimendapat fasilitas untuk memonitor asetnya melalui AKSes, investor mulai awal tahun lalu diberikan pengaman tambahan dalam bentuk RDN (Rekening Dana Nasabah). Dengan adanya kewajiban membuka RDN, ada jaminan dana milik nasabah terpisah dengan dan milik broker.

Dan investor setiap saat bisa mengecek pula dana miliknya di RDN. Melalui fasilitas pengaman ini, investor dapat terlindungi dari potensi penyelewengan dana yang sebelumnya mungkin terjadi.           
                           
Perlindungan untuk investor kembali bertambah dengan hadirnya lembaga baru Indonesia  Securities Investor Protection Fund (SIPF). Lembaga yang berdiri dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mendapatkan izin operasi pada 11 September 2013 lalu.

Melalui P3IEI, investor akan mendapatkan ganti rugi apabila terjadi fraud antara investor dengan broker atau perusahaan efek Aanggota Bbursa yang menjadi peserta P3IEI, dengan catatan kasus yang terjadi telah diinvestigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh surat dari OJK bahwa klaim yang dilakukan investor memang layak didapatkan.                               

Adanya program perlindungan ini diharapkan meningkatkan jumlah investor domestik. Dari 240 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 400 ribu investor yang memiliki rekening efek di bursa atau baru sekitar 0,2%. Peningkatan kepercayaaan masyarakat terhadap pasar modal diharapkan akan menambah jumlah investor secara signifikan. (//)



Sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/10/28/226/887812/kian-aman-berinvestasi-di-pasar-modal - okezone.com
Senin, 28 Oktober 2013 07:56 wib




Analisis: 
Banyak alasan yang membuatnya sedikit peminat yang ingin menginvestasikan dana didalam pasar modal, baik karena tidak pahamnya prosedur cara berinvestasi dalam bursa efek, menganggap investasi dipasar modal merupakan sebuah judi, dan yang paling banyak karena takut kepada resiko yang terlalu tinggi sehingga bisa merugi. Karena hal inilah maka diterbitkanlah kartu kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang sangat berguna untuk para investor agar bisa setiap saat memantau portofolio efek mereka secara berkala setiap saat karena sudah diciptakan pula software pembantu supaya para Investor dapat melihat portofolionya dari komputer gadget bahkan smartphone yang ada. Menurut saya dengan dipermudahnya para Investor untuk melihat portofolionya dalam bursa efek maka pasti dapat menaikan kepercayaan para investor untuk berinvestasi dalam pasar modal, dan tentu saja dapat menaikan besarnya jumlah investor di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar