Senin, 04 Mei 2015

Akuntansi Internasional ( DISKUSI )


Pertanyaan Diskusi
1.      Bandingkan dan bedakan mekanisme aturan dan pelaksanaan pelaporan keuangan di lima  negara yang telah dibahas pada bab ini.
 Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Board– FSAB).lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission–SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapkan standarnya sendiri.AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yaitu Institut sertifikasi akuntan publik Amerika sebagai badan khusus lain yang mengaudit standarisasi mereka.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan yang memiliki keuangan terbatas tidak memiliki ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga membuat Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.
Laporan Keuangan
§  Laporan Manajemen
§  Laporan auditor Independen
§  Laporan keuangan utama ( laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
§  Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
§  Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan.
§  Catatan atas laporan Keuangan
§  Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
§  Data kuartal terpilih
Meksiko
Perjanjian yang paling penting untuk Meksiko adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara ( North American Free Trade Agreement – NAFTA ) yang ditandatangani dengan Kanada dan Amerika Serikat tahun 1994.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Institut Akuntan Publik Meksiko menerbitkan standar akuntansi dan auditing di Meksiko. Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi yang berada dibawah institut tersebut, sedangkan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing. Profesi akuntansi di Meksiko cukup dewasa, terorganisasi dengan baik, dan sangat dihargai oleh masyarakat bisnis.
Laporan Keuangan
Tahun fiskal perusahaan di Meksiko harus bersamaan dengan kalender tahunan. Perbandingan laporan keuangan gabungan yang harus disiapkan antara lain:
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
4.      Laporan perubahan posisi keuangan
5.      Catatan
Catatan merupakan bagian integral laporan keuangan (yang dibahas oleh laporan auditor) dan mencakup berikut ini :
1.      Kebijakan akuntansi perusahaan.
2.      Ketersediaan material.
3.      Komitmen pembelian aktiva dalam jumlah besar atau berdasarkan kontrak sewa guna     usaha.
4.      Detail utang jangka panjang dan kewajiban dalam mata uang asing.
5.      Pembatasan terhadap deviden.
6.      Jaminan.
7.      Program pensiun karyawan.
8.      Transaksi dengan pihak berhubungan istimewa.
9.      Pajak Penghasilan.
Pengukuran Akuntansi
Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengukuran akuntansi antara lain:
1.      Metode ekuitas digunakan untuk apabila terdapat pengaruh, tetapi bukan kendali yang umumnya berarti besarnya kepemilikan berkisar antara 10 hingga 50 %.
2.      Usaha patungan dapat dikonsolidasikan secara proporsional atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.
3.      Meksiko telah mengadopsi Standar Akuntansi Internasional no.2 mengenai transaksi mata uang asing.
4.      Metode akuntansi pembelian dan penyatuan kepemilikan untuk penggabungan usaha dapat digunakan, tergantung pada keadaannya. Jika mayoritas pemegang saham perusahaan yang diakuisisi tidak terus mempertahankan kepemilikan dalam usaha tersebut maka metode pembelian yang digunakan, jika ya, metode penyatuan kepemilikan yang digunakan.
A. Akuntansi Komparatif Asia
 Jepang
Pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sektor swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
a) Hukum Komersial.
Diatur oleh kementerian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hukum komersial Jerman, hukum yang awal di berlakukan pada tahun 1980, tetapi baru dilaksanakan tahun 1899.
b) Undang-undang Pasar Modal (SEL).
Diatur oleh Kementerian Keuangan. Undang-Undang Pasar Modal dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang dunia II.
c) Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha (BADC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC dapat dikatakan merupakan sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini. Tetapi BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum komersial.
Laporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :
1.      Neraca
2.       Lapioran laba rugi
3.      Laporan usaha
4.      Proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan
5.      Skedul pendukung
2. China
Perekonomian Cina saat ini paling tepat disebut sebagai perekonomian campuran, di mana negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industry lain serta sector komersial dan swasta, diatur oleh sistem yang berorientasi kepada pasar.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum akuntansi, yang diamandemen pada tahun 2000, mencakup seluruh perusahaan dan organisasi , termasuk yang tidak dimiliki dan tidak dikendalikan oleh negara. Dewan Negara telah mengeluarkan Aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan bagi Perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR)
Pada tahun 1992, kementrian Keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis dan mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee-CASC) pada tahun 1998.
 Laporan Keuangan
 Periode akuntansi diwajibkan untuk sama dengan tahun kalender. Laporan keuangan terdiri dari :
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas
4.      Catatan atas laporan keuangan
5.      Penjelasan kondisi keuangan
Pengukuran Akuntansi
Metode penilaian wajib digunakan untuk mencatat penggabungan usaha dan goodwiil harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun. Metode ekuitas digunakan jika kepemilikan terhadap perusahaan lain lebih 20%. Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, FIFO, rata-rata, dan LIFO merupakan metode penentuan biaya (persediaan) yang diperbolehkan. Aktiva tidak berwujud dicataberdasarkan harga perilehannya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun. Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan langsung.
3.India
India berada di belahan benua Asia Selatan, dengan Pakistan di sebelah barat, Cina, Nepal dan Bhutan di sebelah utara, dan Bangladesh sebelah timur. Dari tahun 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi India digolongkan dengan bergaya program sosial pemerintah terpusat dan industry pengganti barang impor. Produksi ekonomi telah berubah dari pertanian, kehutanan, perikanan, dan manufaktur tekstil dengan beragam industry berat dan transportasi.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada 22 saham di India, yang paling tua adalah Mumbai (Bombay) bursa saham, didirikan pada tahun 1875 dan sekarang terdaftar lebih dari 6000 saham. Ketentuan agen yang mengawasi fungsi pasar pasar modal adalah Securities and Exchange Board of India (SEBI), agen departemen keuangan yang dibentuk tahun 1988 dan diberi kewenangan secara hukum tahun 1992. Pada garis besarnya, pembukuan dan pengungkapan kebutuhan bari perusahaan terdaftar sama dengan mereka yang ada di AS.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri atas neraca dua tahun, laporan laba-rugi, laporan arus kas, dan kebijakan akuntansi dan catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti.
Pengukuran Akuntansi
Anak perusahaan digabungkan ketika induk perusahaan memiliki saham lebih dari setengah kemampuan voting atau mengontrol pengaturan komposisi dewan direktur.
2. Bandingkan dan bedakan karakteristik utama pelaporan keuangan di lima Negara yang telah dibahas pada bab ini.
Amerika Serikat
Laporan keuangan tahunan memiliki beberapa komponen :
·         Laporan menejemen
·         Laporan auditor independen
·         Laporan keuangan primer (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham)
Meksiko
Laporan keuangan yang harus disiapkan :
·         Neraca
·         Laporan laba rugi
·         Laporan ekuitas pemegang saham
·         Laporan perubahan posisi keuangan
·         Catatan
Jepang
Laporan yang disiapkan :
·         Neraca
·         Laporan laba rugi
·         Laporan atas perubahan ekuitas pemegang sahan
·         Laporan bisnis
·         Jadwal terkait
Cina
Pelaporan keuangan terdiri atas :
·         Neraca
·         Laporan laba rugi
·         Laporan arus kas
·         Laporan perubahan ekuitas
·         Catatan
India
Laporan keuangan terdiri atas :
·         Neraca 2 tahun
·         Laporan laba rugi
·         Laporan arus kas
·         Kebijakan akuntansi dan catatan

3.      Lembaga pengawasan auditor telah dibentukdi beberapa negara yang telah dibahas pada bab ini. Identifikasikan lembaga pengawasan auditor yang dibahas dalam bab ini. Apa latar belakang dari pembentukan lembaga tersebut.
Latar belakang dibuatnya lembaga pengawasan auditor di 5 negara tersebut Melihat faktor yang ada pada :
·         Amerika, perekonomian terbesar rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf multinasional
·         Jepang, perekonomian tertinggi ke 2 dan rumah bisnis
·         Meksiko dan India, negara kapitalis tetapi ada tekanan dari pemerintah pusat serta kepemilikan pemerintah terhadap industri penting
·         China, nilai GDP perkapita dan sektor lebih besar dibandingkan negara lain
Maka lembaga pengawasan auditor dibuat untuk encegah korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn). Juga untuk perbaikan sistem free market serta mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan lainnya.
4.      Apa peran dari peraturan perpajakan dalam praktik akuntansi keuangan dari masing-masing lima negara yang telah dibahas pada bab ini ?
Peran perpajakan dalam praktik akuntansi keuangan yaitu
5.      Apakah perkembangan akuntansi membawa atau menghambat perkembangan ekonomi Negara ? Tuliskan bukti yang mendukung jawaban anda dalam bab ini.
Pengaruh akuntansi membawa perkembangan perekonomian negara, buktinya banyak pakar di Meksiko turut berkembang dalam “Akuntansi Amerika”, juga digunakan buku text dan sastra AS (baik yang diterjemahkan dalam bahasa spanyol maupun asli berbahasa inggris) secara luas dalam pendidikan akuntansi serta sebagai panduan dalam menyelesaikan permasalahan akuntansi.
6.      Apakah perbedaan antara standar akuntansi berbasis prinsip dan berbasis aturan? Bukti apakah yang menjunjukan GAAP AS berbasis aturan?
Perbedaan antara akuntansi berbasis prinsip dan akuntansi berbasis aturan terlihat pada laporan keuangan. Bukti yang menunjukkan GAAP As berbasis aturan itu dilihat pada pelaporan keuangan yang dianggap penyajiannya laporan auditor tidak wajar.
7.       laporan keuangan Amerika Serikat “disajikan secara wajar” sementara laporan keuangan Britania Raya adalah “Benar dan Wajar”. Apa perbedaan dari kedua konsep ini ?
Disajiakan secara wajar : laporan keuangan disajikan sesuai dengan laporan keuangan perusahaan sebagaimana mestinya.
Benar dan wajar : laporan keuangan diperkirakan menampilkan laporan secara benar mengenai posisi keuangan perusahaan serta hasil operasional yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan disajikan benar adanya.
8.      Apa latar belakang alasan Japan’s Big Bang, dan perubahan apa yang terjadi dalam praktik akuntansi yang dihasilkan dari situ ?
Yang mejadi latar belakang Japan’s Big Bang yaitu banyak praktisi akuntansi yang menyembunyikan kekurangan perusahaan Jepang diantaranya :
·                     Hilangnya konsolidasi standarisasi
·                     Praktik rendahnya kewajiban pension
·                     Pemegang sahan dibebani biaya
Perubahan yang terjadi yaitu, perekonomian jepang sehat dan perusahaan menjadi lebih transparan dan membawa jepang kea rah standarisasi social.
9.      Tujuan Cina adalah mengembangkan standar akuntansi yang diseragamkan dengan praktik Internasional. Tulis beberapa bukti yang mengindikasikan standar akuntansi Cina yang konsisten dengan praktik “kelas dunia”.
Pada tahun 1992, Departement Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang pada akhirnya menyeragamkan praktik akuntansi Cina dengan praktik internasional. ASBe adalah peristiwa penting dalam pergerakan pasar ekonomi Cina.
10.  Apa buktinya dari tiga pengaruh inggris dalam akuntansi di India.

·         Diperusahaan India bagian selatan dibentuk benteng luar pertama oleh orang Inggris  pada tahun 1619
·         Stasiun perdagangan terus-menerus dibuka di bagian lain.

·         Inggris memperluas pengaruhnya sampai tahun 1850, mereka mengendalikan secara politik, militer dan ekonomi.

Akuntansi Internasional (Latihan)


LATIHAN
1.      Bab ini memberikan synopsis system praktik dilima negara.
Diminta :
Untuk masing-masing negara, sebutkan :
a.      Nama agen atau dewan yang menentukan standar akuntansi negara.
b.      Nama agen istitusi, atau organisasi lainnya yang bertanggung jawab dengan pengawasan pelaksanaan standar akuntansi keuangan.
Jawab :
a.       Amerika
Negara amerika memiliki FASB (Financial Accounting Standard Board)
b.      Meksiko
Lembaga pembuat standar akuntansi nasional yaitu, institute akuntan public meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Publicos)
c.       Cina
Cina memiliki badan pembuat standar akuntansi adalah kementrian keuangan yang diawasi dewan negara. Yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan, yaitu komite standar akuntansi cina (China Accounting Committee-CASC).
d.      Jepang
2.      Baca kembali bab 4 dan diskusikan pertanyaannya.
Diminta :
a.      Setelah anda memahami materi ini siapkan 5 ungkapan, istilah atau kalimat pendek yang tidak lazim atau yang tidak biasa di daerah anda.
b.      Tuliskan devinisi ringkas atau penjelasan dari setiap istilah
Jawab :
a.       -     Afiliasi
-          Stagnasi
-          Amortisasi
-          Kewajiban Diestimasi
-          Spektrum
b.      -     Afiliasi adalah merupakan pengembangan bisnis dengan cara memanfaatkan sosialisasi secara terarah.
-          Stagnasi adalah Keadaan tidak maju atau maju,tetapi pada tingkat yang sangat lambat.
-          Amortisasi adalah pengurangan nilai
-          Kewajiban Diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
-          Spektrum adalah sebuah keadaan atau harga yang tidak terbatas.
       8.   Britania dan amerika serikat memiliki warisan akuntansi dan dihubungkan ke segenap sejarah dan bahasa. Istilah akuntansi anglo-american kadang-kadang digunakan untuk mencatat pembukuan dengan gaya mereka karena kesamaan orientasi, tujuan, dan pendekatan. Meskipun demikian perbedaan pembukuan masih kentara di kedua negara ini.
           
            Jawab :
            Anglo-Amerika adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan bagian dari amerika, dimana bahasa inggris menjadi bahasa utama, atau memiliki hubungan sejarah, etnis, bahasa dan budaya.
            Perbedaan Akuntansi Amerika dan Inggris
a.       Di UK memungkinkan untuk menilai semua aset bedasarkan biaya historis,current cost maupun campuran dari kedua sistem tersebut.
b.      Revaluasi tanah dan bangunan bedasarkan harga pasar juga diperbolehkan
c.       Beban depresiasi dan amortisasi harus sesuai dengan basis pengukuran yang digunakan untuk aset yang bersangkutan.
d.      Pengukuran persediaan,metode the lower of cost or net realizable value digunakan secara luas.
e.       Merger dan oposisi diperlakukan secara unik
f.       Penilaian LIFO tidak diperbolehkan ole SSAP No. Atau tujuan pajak.

Akuntansi Internasional ( Kasus 4-1 )


Kasus  4-1 Menegakkan Prinsip
1.      Akuntansi yang berlandaskan prinsip bertujuan untuk memenuhi tujuan dari IFRS yaitu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global. Semakin aturan mengatur hal-hal detail, maka aturan tersebut akan semakin memiliki banyak celah. Hal ini mengakibatkan aturan akan menjadi semakin banyak lagi, untuk menutup celah-celah lain. Hal ini akan berbeda jika aturan berbasis prinsip. Pengaturan pada tingkat prinsip akan meliputi segala hal dibawahnya. Kelebihan utama standar akuntansi yang berbasis prinsip adalah terletak pada pedoman umum yang dapat diterapkan pada berbagai situasi, yang fleksibel dalam menghadapi lingkungan yang baru. Namun kelemahannya, akan dibutuhkan penalaran, judgement, dan pemahaman yang cukup mendalam dari pembaca aturan dalam menerapkannya.
Standar akuntansi yang berbasis prinsip memuat prinsip-prinsip umum, yang mengandalkan pada interpretasi dan pertimbangan penyusun laporan keuangan. Standar berbasis prinsip memuat pedoman yang lebih umum yang dimulai dengan tujuan umum dan prinsip-prinsip tanpa memberikan pedoman rinci. Hal ini menjadikan IFRS lebih sederhana dan lebih fleskibel dalam persyaratan akuntansi dan pengungkapannya
                                        
Akuntansi yang berlandaskan aturan memuat seperangkat aturan, yang membatasi fleksibilitas dan penggunaan pertimbangan profesional. Standar akuntansi yang berbasis aturan berisi pedoman rinci yang harus diikuti ketika perusahaan menyiapkan laporan keuangan. Pedoman tersebut didasarkan pada asumsi bahwa manajemen memerlukan pedoman yang menjamin bahwa transaksi dilaporkan dengan tepat dan konsisten. Pedoman rinci tersebut menjadikan standar tersebut lebih panjang dan lebih kompleks. Kelebihan standar ini karena berisi aturan-aturan yang lebih rinci, maka standar tersebut lebih mudah untuk diterapkan dan tidak memerlukan pertimbangan profesional. Adakalanya aturan rinci ini lebih disukai karena kemungkinan terjadinya tuntutan hukum terhadap akuntan lebih kecil. Ketiadaan aturan dapat mengakibatkan tuntutan hukum jika akuntan tidak tepat dalam menggunakan pertimbangan profesionalnya. Standar akuntansi yang berbasis aturan dipandang kurang fleksibel dalam menghadapi perubahan lingkungan.
2.      Karena GAAP AS merupakan standar akuntansi yang rule based dan cukup powerful di negaranya. Hal ini dikarenakan standar ini memang diciptakan dengan tujuan untuk mengatur berbagai praktik akuntansi dan instrumen keuangan yang muncul di Amerika. Kita tahu bahwa amerika adalah negara yang perekonomiannya menggunakan liberalisme pasar (kapitalisme murni) yang mana perekonomiannya dikendalikan oleh pasar (entitas penjual dan pembeli). Supaya perekonomian dan sumber daya di Amerika dapat dikelola secara efektif dan efisien, maka entitas-entitas yang menguasai pasar ini harus dikendalikan. Pengendalian ini menggunakan standar akuntansi. Hal inilah yang menyebabkan Amerika memiliki pengaturan standar akuntansi yang rigid dan powerful untuk praktik di negaranya, dan enggan untuk melakukan konvergensi dengan IFRS (namun Amerika akhirnya setuju untuk konvergensi pada tahun 2014).
Standar Akuntansi berbasis prinsip tidak efektif di Amerika karena menurut prinsip standar akuntansi Inggris dan Internasional lebih dari hanya berlandaskan prinsip daripada versi Amerika, mereka kurang detail. Dan walaupun adanya perubahan aturan Inggris dan IASB mereka telah bertambah luas pada tahun-tahun belakangan ini, sering dijadikan inspirasi (jika itu kata tapatnya) oleh isi penyimpang standar Amerika.
3.      Yang dibutuhkan oleh Amerika Serikat untuk mengefektifkan standar berlandaskan prinsip adalah mencoba mengesampingkan FASB dan mencoba untuk mementingkan kebenaran dan keadilan mengingat bahwa akuntansi lebih dari sekedar aktivitas sukarela, seperti persyaratan standar akuntansi berlandaskan prinsip.
4.      Para investor dan analis lebih baik bekerja dengan standar akuntansi berlandaskan prinsip karena Standar akuntansi yang berbasis prinsip memuat prinsip-prinsip umum, yang mengandalkan pada interpretasi dan pertimbangan penyusun laporan keuangan. Standar berbasis prinsip memuat pedoman yang lebih umum yang dimulai dengan tujuan umum dan prinsip-prinsip tanpa memberikan pedoman rinci. Hal ini menjadikan IFRS lebih sederhana dan lebih fleskibel dalam persyaratan akuntansi dan pengungkapannya. Standar akuntansi yang berbasis prinsip memberi dasar konseptual bagi akuntan ketimbang daftar aturan rinci. Pada presentasinya di Financial Executives International (2002), Robert Herz, Chairman of Financial Accounting Standard Board (FASB) menjelaskan pendekatan yang berbasis prinsip. Pendekatan berbasis prinsip dimulai dengan menetapkan tujuan utama pelaporan dan kemudian memberikan pedoman yang menjelaskan tujuan tersebut dan mengaitkannya dengan beberapa contoh. Dalam paper DiPiazza et al (2008), standar akuntansi berbasis prinsip mempunyai karakteristik-karakteristik yang diyakini sebagai unsur pelaporan keuangan yang berkualitas. Karakteristik-karakteristik tersebut adalah:
·         Penyajian dengan sebenarnya (faithful presentation) realitas ekonomi,
·         Responsif terhadap kebutuhan pengguna laporan keuangan akan kejelasan dan transparansi
·         Konsisten dengan Kerangka Konseptual
·         Didasarkan pada lingkup yang ditentukan dengan tepat yang ditujukan pada area akuntansi yang luas
·         Ditulis dengan bahasa yang jelas, ringkas, dan sederhana
·         Memungkinkan penggunaan pertimbangan yang masuk akal. Penyusun laporan keuangan harus mampu menggunakan pertimbangan profesionalnya untuk melaporkan dengan sebenarnya substansi ekonomi perusahaan.

Standar akuntansi berdasarkan prinsip juga lebih sederhana dibandingkan standar berbasis aturan. Walaupun standar akuntansi prinsip memiliki beberapa kelemahan tetapi standar ini lebih banyak digunakan di negara negara seperti Inggris .

Senin, 19 Januari 2015

Tugas 11


ETIKA PROFESI AKUNTANSI : PELANGGARAN ETIKA PADA PT METRO BATAVIA


SEJARAH PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )
Batavia Air (Nama Resmi: PT. Metro Batavia) adalah sebuah maskapai penerbangan di Indonesia. Batavia Air mulai beroperasi pada tanggal 5 januari 2002, memulai dengan 1 buah pesawat fokker F28 dan dua buah Boeing 2737-200.
Setelah berbagai insiden dan kecelakaan menimpa maskapai-maskapai penerbangan di indonesia, pemerintah Indonesia membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan yang diumumkan pada 22 Maret 2007, Batavia Air berada diperingkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan. Akibatnya Batavia Air mendapat sanksi administratif yang akan di-review kembali setiap 3 bulan. Bila tidak ada perbaikan kinerja maka izin operasi penerbangan dapat di bekukan sewaktu-waktu.
KASUS PAILIT PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti dan utang oleh  Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsure tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidakmengajukan, maka pailit tetap,”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secarafinansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah  membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk member penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini kebandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.


Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)
Jenis Pelanggaran :
Batavia Air memiliki tagihan sebesar USD 440rb ditahun pertama, USD 470rb di tahun kedua, USD 550rb ditahun ketiga dan ke empat, dan USD 520rb ditahun kelima dan keenam. Keseluruhan hutang dari IFLC sebesar USD 4,68 juta ini jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan  pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”, yaitu kalah tender pelayananan transportasi ibadah Haji dan Umroh. Hal ini menjadi penyebab tersendatnya pembayaran. Karena pesawat yang disewa tersebut diperuntukan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji ke Mekkah dan Madinah. Sehingga, sumber pembayaran pesawat berasal dari pelayanan penumpang ibadah haji dan umroh.
Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara financial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calonpenumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar padahari hari berikutnya.
Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.
Faktor Affecting Public :
Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu Batavia Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.
Sedangkan dalam faktor  Competition banyak terdapat pesaing pesaing lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan tender, sehingga Batavia mengalami kalah tender,
Dalam faktor Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut saya piker pihak manajemen Batavia terlalu terburu buru  dalam menentukan sewa pesawat kepada (ILFC).
Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi konsumen atau penumpang yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat merugikan calon penumpang, dan Batavia Air harus mempertanggungjawab atas keterlantaran penumpang tersebut.

Senin, 01 Desember 2014

TUGAS 10

Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit
GABRIEL ELIAS DUMAIS
Abstrak
Akuntan publik memiliki kewajiban menjaga kualitas audit yang dihasilkannya, kualitas audit ditentukan dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Auditor membutuhkan keduanya kompetensi dan independensi untuk meningkatkan relevansi laporan keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kompetensi dan independensi pada kualitas audit. Subyek penelitian ini adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta Pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi berpengaruh terhadap kualitas audit dan independensi tidak berpengaruh pada kualitas audit secara parsial. Namun, kompetensi dan independensi berpengaruh terhadap kualitas audit secara bersamaan.
Kata Kunci : Kompetensi, Independensi, dan Kualitas Audit
PENDAHULUAN
Laporan keuangan menyediakan berbagai informasi keuangan yang bersifat kuantitatif dan diperlukan sebagai sarana pengambilan keputusan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Menurut FASB, ada dua karakteristik terpenting yang harus ada dalam laporan keuangan yakni relevan (relevance) dan dapat diandalkan (reliable). Kedua karakteristik tersebut sangatlah sulit untuk diukur, sehingga para pemakai informasi membutuhkan jasa pihak ketiga yaitu auditor independen untuk memberi jaminan bahwa laporan keuangan tersebut memang relevan dan dapat diandalkan serta dapat meningkatkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut (Singgih dan Bawono, 2010). Auditor independen juga sering disebut sebagai akuntan publik.
Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka dalam melaksanakan tugas auditnya, auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan (Elfarini, 2007).
Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya (Elfarini, 2007).
Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen (agen) untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal perusahaan terutama pemilik (prinsipal). Akan tetapi disisi lain, pemilik (prinsipal) menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari uraian di atas terlihat adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan (Elfarini, 2007).
Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Adapun pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal yang melibatkan akuntan publik. Seperti kasus yang menimpa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Sehingga berdasarkan investigasi tersebut BAPEPAM menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River tahun 2003 (Elfarini, 2007).          
Sampai saat ini belum ada definisi yang pasti mengenai kualitas audit. Hal ini disebabkan tidak adanya pemahaman umum mengenai faktor penyusunan kualitas audit dan sering terjadi konflik peran antara berbagai pengguna laporan audit. Pengukuran kualitas audit membutuhkan kombinasi antara ukuran hasil dan proses. Pengukuran hasil lebih banyak digunakan karena pengukuran proses tidak dapat diobservasi secara langsung sedangkan pengukuran hasil biasanya menggunakan ukuran besarnya Kantor Akuntan Publik (Yulianti, 2008).
Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti merencanakan mengadakan penelitian yang berjudul: “Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor terhadap Kualitas
Audit”.
KERANGKA TEORITIS
Kompetensi
Standar umum pertama (SA seksi 210 dalam SPAP 2001) menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor, sedangkan standar umum ketiga (SA seksi 230 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalitasnya dengan cermat dan seksama (due professional care).
Auditor harus memiliki kualifikasi untuk memahami kriteria yang digunakan dan harus kompeten untuk mengetahui jenis serta jumlah bukti yang akan dikumpulkan guna mencapai kesimpulan yang tepat setelah memeriksa bukti itu (Arens dkk., 2008:5). Lee dan Stone (1995) dalam Elfarini (2007), mendefinisikan kompetensi sebagai keahlian yang cukup yang secara eksplisit dapat digunakan untuk melakukan audit secara objektif.
Adapun kompetensi menurut De Angelo (1981) dalam Kusharyanti (2002) dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yakni sudut pandang auditor individual, audit tim dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Masing-masing sudut pandang akan dibahas lebih mendetail berikut ini :
a.  Kompetensi Auditor Individual
Ada banyak faktor yang mempengaruhi kemampuan auditor, antara lain pengetahuan dan pengalaman. Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus) dan pengetahuan mengenai bidang pengauditan, akuntansi dan industri klien. Selain itu diperlukan juga pengalaman dalam melakukan audit. Seperti yang dikemukakan oleh Libby dan Frederick (1990) bahwa auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan sehingga keputusan yang diambil bisa lebih baik.
b.   Kompetensi Audit Tim
Standar pekerjaan lapangan yang kedua menyatakan bahwa jika pekerjaan menggunakan asisten maka harus disupervisi dengan semestinya. Dalam suatu penugasan, satu tim audit biasanya terdiri dari auditor yunior, auditor senior, manajer dan partner. Tim audit ini dipandang sebagai faktor yang lebih menentukan kualitas audit (Wooten, 2003). Kerjasama yang baik antar anggota tim, profesionalime, persistensi, skeptisisme, proses kendali mutu yang kuat, pengalaman dengan klien, dan pengalaman industri yang baik akan menghasilkan tim audit yang berkualitas tinggi. Selain itu, adanya perhatian dari partner dan manajer pada penugasan ditemukan memiliki kaitan dengan kualitas audit.
c.   Kompetensi dari Sudut Pandang KAP
Besaran KAP menurut Deis & Giroux (1992) diukur dari jumlah klien dan prosentase dari audit fee dalam usaha mempertahankan kliennya untuk tidak berpindah pada KAP yang lain. Berbagai penelitian (misal De Angelo 1981, Davidson dan Neu 1993, Dye 1993, Becker et.al. 1998, Lennox 1999) menemukan hubungan positif antara besaran KAP dan kualitas audit. KAP yang besar menghasilkan kualitas audit yang lebih tinggi karena ada insentif untuk menjaga reputasi dipasar. Selain itu, KAP yang besar sudah mempunyai jaringan klien yang luas dan banyak sehingga mereka tidak tergantung atau tidak takut kehilangan klien (De Angelo,1981). Selain itu KAP yang besar biasanya mempunyai sumber daya yang lebih banyak dan lebih baik untuk melatih auditor mereka, membiayai auditor ke berbagai pendidikan profesi berkelanjutan, dan melakukan pengujian audit daripada KAP kecil.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kompetensi dapat dilihat melalui berbagai sudut pandang. Namun dalam penelitian ini akan digunakan kompetensi dari sudut auditor individual, hal ini dikarenakan auditor adalah subyek yang melakukan audit secara langsung dan berhubungan langsung dalam proses audit sehingga diperlukan kompetensi yang baik untuk menghasilkan audit yang berkualitas. Dan berdasarkan konstruk yang dikemukakan oleh De Angelo (1981), kompetensi diproksikan dalam dua hal yaitu pengetahuan dan pengalaman.
Pengetahuan                 
Widhi (2006) dalam Elfarini (2007) menyatakan bahwa pengetahuan memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Adapun SPAP 2001 tentang standar umum, menjelaskan bahwa dalam melakukan audit, auditor harus memiliki keahlian dan struktur pengetahuan yang cukup.
Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seorang auditor karena dengan demikian auditor akan mempunyai semakin banyak pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang digelutinya sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam, selain itu auditor akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks (Meinhard et.al, 1987 dalam Harhinto, 2004:35).
Pengalaman
Audit menuntut keahlian dan profesionalisme yang tinggi. Keahlian tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh pendidikan formal tetapi banyak faktor lain yang mempengaruhi antara lain adalah pengalaman. Menurut Tubbs (1992) dalam Mayangsari (2003) auditor yang berpengalaman memiliki keunggulan dalam hal:
1) Mendeteksi kesalahan
2) Memahami kesalahan secara akurat
3) Mencari penyebab kesalahan.
Murphy dan Wrigth (1984) dalam Sularso dan Naim (1999) memberikan bukti empiris bahwa seseorang yang berpengalaman dalam suatu bidang subtantif memiliki lebih banyak hal yang tersimpan dalam ingatannya. Weber dan Croker (1983) dalam artikel yang sama juga menunjukkan bahwa semakin banyak pengalaman seseorang, maka hasil pekerjaannya semakin akurat dan lebih banyak mempunyai memori tentang struktur kategori yang rumit.
Independensi
Independensi menurut Arens dkk. (2008:111) dapat diartikan mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam fakta (independence in fact) ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan (independent in appearance) adalah hasil dari interpretasi lain atas independensi ini.
Independensi menurut Mulyadi (2002:26-27) dapat diartikan sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Dalam kenyataannya auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor adalah sebagai berikut (Mulyadi, 2002:27) :
1.      Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
2.      Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
3.      Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
Lama Hubungan Dengan Klien (Audit Tenure)
Di Indonesia, masalah audit tenure atau masa kerja auditor dengan klien sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik. Keputusan menteri tersebut membatasi masa kerja auditor paling lama 3 tahun untuk klien yang sama, sementara untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) boleh sampai 5 tahun. Pembatasan ini dimaksudkan agar auditor tidak terlalu dekat dengan klien sehingga dapat mencegah terjadinya skandal akuntansi (Elfarini, 2007).
Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang bertentangan mengenai lamanya hubungan dengan klien. Penelitian yang dilakukan oleh Gosh dan Moon (2003) dalam Elfarini (2007) menghasilkan temuan bahwa kualitas audit meningkat dengan semakin lamanya audit tenure. Temuan ini menarik karena ternyata mendukung pendapat yang menyatakan bahwa pertimbangan audit antara auditor dengan klien berkurang. Terkait dengan lama waktu masa kerja, Deis dan Giroux (1992) dalam Elfarini (2007) menemukan bahwa semakin lama audit tenure, kualitas audit akan semakin menurun. Hubungan yang lama antara auditor dengan klien mempunyai potensi untuk menjadikan auditor puas pada apa yang telah dilakukan, melakukan prosedur audit yang kurang tegas dan selalu tergantung pada pernyataan manajemen.
Tekanan dari klien
Dalam menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yakni tergambar melalui laba yang lebih tinggi dengan maksud untuk menciptakan penghargaan. Untuk mencapai tujuan tersebut tidak jarang manajemen perusahaan melakukan tekanan kepada auditor sehingga laporan keuangan auditan yang dihasilkan itu sesuai dengan keinginan klien (Media akuntansi, 1997). Pada situasi ini, auditor mengalami dilema. Pada satu sisi, jika auditor mengikuti keinginan klien maka ia melanggar standar profesi. Tetapi jika auditor tidak mengikuti klien maka klien dapat menghentikan penugasan atau mengganti KAP auditornya.
Goldman dan Barlev (1974) dalam Harhinto ( 2004:34) berpendapat bahwa usaha untuk mempengaruhi auditor melakukan tindakan yang melanggar standar profesi kemungkinan berhasil karena pada kondisi konflik ada kekuatan yang tidak seimbang antara auditor dengan kliennya. Klien dapat dengan mudah mengganti auditor KAP jika auditor tersebut tidak bersedia memenuhi keinginannya. Sementara auditor membutuhkan fee untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga akan lebih mudah dan murah bagi klien untuk mengganti auditornya dibandingkan bagi auditor untuk mendapatkan sumber fee tambahan atau alternatif sumber fee lain.
Telaah dari rekan auditor (Peer Review)
Tuntutan pada profesi akuntan untuk memberikan jasa yang berkualitas menuntut tranparansi informasi mengenai pekerjaan dan operasi Kantor Akuntan Publik. Kejelasan informasi tentang adanya sistem pengendalian kualitas yang sesuai dengan standar profesi merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban terhadap klien dan masyarakat luas akan jasa yang diberikan (Elfarini, 2007).
Peer review adalah review oleh akuntan public (rekan) namun secara praktik di Indonesia Peer Review dilakukan oleh badan otoritas yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada tahun-tahun terakhir, yang mereview bukan lagi BPKP namun Departemen Keuangan yang memberikan ijin praktek dan Badan Review Mutu dari profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang direview itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu, dan mengikuti kebijakan serta prosedur itu dalam praktik. Review diadakan setiap 3 tahun, dan biasanya dilakukan oleh KAP yang dipilih oleh kantor yang direview.
Jasa Non Audit
Jasa yang diberikan oleh KAP bukan hanya jasa atestasi melainkan juga jasa non atestasi yang berupa jasa konsultasi manajemen dan perpajakan serta jasa akuntansi seperti jasa penyusunan laporan keuangan (Kusharyanti, 2002:29). Adanya dua jenis jasa yang diberikan oleh suatu KAP menjadikan independensi auditor terhadap kliennya dipertanyakan yang nantinya akan mempengaruhi kualitas audit (Elfarini, 2007).
Pemberian jasa selain jasa audit berarti auditor telah terlibat dalam aktivitas manajemen klien. Jika pada saat dilakukan pengujian laporan keungan klien ditemukan kesalahan yang terkait dengan jasa yang diberikan auditor tersebut. Kemudian auditor tidak mau reputasinya buruk karena dianggap memberikan alternatif yang tidak baik bagi kliennya. Maka hal ini dapat mempengaruhi kualitas audit dari auditor tersebut (Elfarini, 2007).
Kualitas Audit
Akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi. Menurut Simamora (2002:47) dalam Elfarini (2007) ada 8 prinsip yang harus dipatuhi akuntan publik yaitu :
1. Tanggung jawab profesi     
Setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.   Kepentingan publik           
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.   Integritas
Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intregitas setinggi mungkin.
4.   Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.   Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional.
6.   Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7.   Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.   Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Selain itu akuntan publik juga harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hal ini adalah standar auditing.
METODE PENELITIAN
Menurut Arikunto (2000;29), obyek penelitian adalah variabel penelitian, yaitu sesuatu yang merupakan inti dari problematika penelitian. Sedangkan untuk benda, hal, atau orang tempat data untuk variabel penelitian melekat dan yang dipermasalahkan disebut subjek penelitian. Dengan mengacu pada definisi tersebut, maka yang menjadi obyek didalam penelitian ini adalah Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pengaruh kompetensi dan independensi auditor terhadap kualitas audit. Untuk meneliti obyek tersebut diadakan penelitian terhadap auditor untuk dijadikan sampel penelitian.
Adapun yang menjadi subyek penelitian adalah seluruh auditor KAP yang berada di wilayah Jakarta Pusat dengan asumsi setiap KAP memiliki kurang lebih 5 orang auditor. Kuesioner yang kembali adalah sebanyak 32 kuesioner. Daftar KAP yang berada di wilayah Jakarta Pusat.
Operasionalisasi Variabel
Variabel penelitian yang telah diuraikan dalam bahasan sub bab sebelumnya, selanjutnya dapat diuraikan variabel-variabel, sub-sub variabel, dimensi-dimensi variabel, dan indikator-indikator variabel yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan berdasarkan teori-teori dan penelitian yang telah ada sebelumnya, yang diuraikan pada Tabel 1.
Tabel 1      
Variabel, Sub Variabel, dan Dimensi Penelitian
Variabel
Sub Variabel
Indikator
Kompetensi
Pengetahuan
a. Pengetahuan prinsip akuntansi dan standar audit
b. Pengetahuan jenis industri klien
c. Pengetahuan kondisi perusahaan klien
d. Pendidikan formal yang sudah ditempuh
e. Pelatihan dan keahlian khusus
Pengalaman
a. Lama melakukan audit
b. Jumlah klien yang sudah diaudit
c. Jenis perusahaan yang sudah diaudit
Independensi
Lama hubungan dengan
Lama mengaudit klien
klien
Tekanan dari klien
a. Besar fee audit yang akan
diberikan oleh
klien
b. Pemberian sanksi dan ancaman pergantian
auditor oleh klien
c. Fasilitas dari klien
Telaah dari rekan auditor
a. Manfaat telaah dari rekan
auditor
b. Konsekuensi terhadap auditor  yang buruk
Jasa Non Audit
a. Pemberian jasa audit & non  audit kepada
klien yang sama
b. Pemberian jasa lain dapat meningkatkan
informasi laporan keuangan
Kualitas Audit
a. Melaporkan semua kesalahan klien
b. Pemahaman terhadap SIA klien
c. Komitmen dalam menyelesaikan audit
d. Berpedoman pada prinsip akuntansi dan
prinsip audit
e. Tidak percaya begitu saja pada pernyataan
klien
f.  Sikap hati-hati dalam pengambilan
keputusan

Adapun metode perskalaannya yaitu dengan cara penunjukan angka atau simbol terhadap kategori jawaban dalam instrumen penelitian (Supramono, 2000:59). Metode persekalaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah skala likert 5 poin untuk setiap pernyataan yang diajukan kepada responden.
Tabel 2
Penilaian Skor Pernyataan
Jenis Pernyataan
Jenis Jawaban
Skor
Positif
Sangat Tidak Sesuai (STS)
1
Tidak Sesuai (TS)
2
Ragu-Ragu (R)
3
Sesuai (S)
4
Sangat Tidak Sesuai (STS)
5
Negatif
Sangat Tidak Sesuai (STS)
5
Tidak Sesuai (TS)
4
Ragu-Ragu (R)
3
Sesuai (S)
2
Sangat Tidak Sesuai (STS)
1
Bentuk pernyataan terbagi atas pernyataan positif dan negatif. Tabel berikut ini menyajikan nomor dari setiap jenis pernyataan yang terdapat dalam instrumen penelitian.
Tabel 3
Nomor dari Setiap Pernyataan
Variabel
Sub Variabel
Jenis Pernyataan
Nomor
Penelitian
Penelitian
Pernyataan
Pengetahuan
Positif
1,2,3,4,5,6
Kompetensi
Negatif
-
Pengalaman
Positif
7,8,9
Negatif
10
Lama
hubungan
Positif
1,2
dengan klien
Negatif
3
Tekanan dari klien
Positif
-
Negatif
4,5,6,7,8,9
Independensi
Telaah
dari  rekan
Positif
-
auditor
Negatif
10,11
Jasa Non Audit
Positif
12,13
Negatif
14
Kualitas Audit
Positif
2.3.4.5.6
Negatif
1
Populasi dan Sampling
Menurut Sugiyono (2004:90) populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Disebutkan juga oleh Sugiarto dkk. (2003) bahwa “populasi berarti keseluruhan unit atau individu dalam ruang lingkup yang ingin diteliti. Populasi dibedakan menjadi populasi sasaran (target population) dan populasi sampel (sampling population).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil Uji Validitas
Uji Validitas Variabel Kompetensi (X1)
Berdasarkan pertanyaan yang merupakan variabel X1 setelah melalui proses pengolahan uji validitas dengan menggunakan korelasi pearson yang dinyatakan valid karena nilai korelasi yang dihasilkan pada korelasi diatas 0,3 (Azwar, 2000), ternyata hanya variabel K9 dan K10 yang tidak valid.
Tabel 4
Hasil Uji Validitas Variabel X1
Korelasi
Hasil
Kuesioner X1
Pearson
Validitas
VARK1
0,390
Valid
VARK2
0,760
Valid
VARK3
0,568
Valid
VARK4
0,530
Valid
VARK5
0,726
Valid
VARK6
0,496
Valid
VARK7
0,398
Valid
VARK8
0,347
Valid
VARK9
0,219
Tidak valid
VARK10
0,209
Tidak valid
Uji Validitas Variabel Independensi (X2)
Semua pertanyaan yang merupakan variabel X2 setelah melalui proses pengolahan uji validitas dengan menggunakan korelasi pearson dinyatakan variabel I3, I4, I5, I6, I7, I9, dan I10 yang valid, karena nilai korelasi yang dihasilkan pada korelasi diatas 0,3 (Azwar, 2000).
Tabel 5
Hasil Uji Validitas Variabel X2
Korelasi
Hasil
Kuesioner X2
Pearson
Validitas
VARI1
0,008
TidakValid
VARI2
0,295
TidakValid
VARI3
0,587
Valid
VARI4
0,567
Valid
VARI5
0,435
Valid
VARI6
0,625
Valid
VARI7
0,652
Valid
VARI8
0,254
TidakValid
VARI9
0,353
Valid
VARI10
0,535
Valid
VARI11
0,201
TidakValid
VARI12
0,017
TidakValid
VARI13
0,258
TidakValid
VARI14
0,275
TidakValid
Hasil Uji Validitas Variabel Kualitas Audit (Y)
Semua pertanyaan yang merupakan variabel Y setelah melalui proses pengolahan uji validitas dengan menggunakan korelasi pearson dinyatakan valid seluruh kuesioner, karena nilai korelasi yang dihasilkan pada korelasi di atas 0,3 (Azwar, 2000).
Tabel 6
Hasil Uji Validitas Variabel Y
Kuesioner Y
Korelasi Pearson
Hasil Uji Validitas
VARKA1
0,558
Valid
VARKA2
0,760
Valid
VARKA3
0,654
Valid
VARKA4
0,790
Valid
VARKA5
0,676
Valid
VARKA6
0,683
Valid
Hasil Uji Reliabilitas
Uji Reliabilitas Variabel Kompetensi (X1) dan Independensi (X2)
Semua variabel pertanyaan dari subvariabel X1, X2, X3, dan X4 sudah memenuhi hasil uji reliabilitas dengan nilai cronbach alpha lebih besar dari 0,6 (Nunnally, 1969 dalam Ghozali, 2007).
1.          Hasil Uji Reliabilitas Variabel X1 dengan nilai cronbach alpha 0.745.
2.          Hasil Uji Reliabilitas Variabel X2 dengan nilai cronbach alpha 0.810.
Uji Reliabilitas Variabel Kualitas Audit (Y)
Semua variabel pertanyaan dari variabel Y sudah memenuhi hasil uji reliabilitas dengan nilai cronbach alpha lebih besar dari 0,6 (Nunnally, 1969 dalam Ghozali, 2007). Hasil Uji Reliabilitas variabel Y dengan nilai cronbach alpha 0.737.
Uji Hipotesis
Hasil Pengujian Hipotesis Pertama
Berdasarkan tabel 7 di bawah ini menunjukkan nilai sig. 0,048 (lebih kecil dari α=0,05), artinya kompetensi berpengaruh terhadap kualitas audit pada α = 0,05 (tingkat kesalahan 5%).
Tabel 7
Coefficientsa
Unstandardized
Standardized
Coeff icients
Coeff icients
Model
B
Std. Error
Beta
t
Sig.
1
(Constant)
2,163
,743
2,911
,007
RATAK
,322
,155
,354
2,071
,048
RATAI
,169
,104
,276
1,615
,118
                                                                                                               
a. Dependent Variable: RATAKA
Hasil Pengujian Hipotesis Kedua
Berdasarkan
tabel
7  di  atas
menunjukkan  nilai
sig.  0,118  (lebih
besar
dari
α  =  0,05),
artinya
independensi
tidak  berpengaruh
terhadap  kualitas
audit
pada









α = 0,05 (tingkat kesalahan 5%).
Hasil Pengujian Hipotesis Ketiga
Berdasarkan tabel 9 menunjukkan bahwa nilai sig. 0,037 (lebih kecil dari α= 0,05), artinya kompetensi dan independensi berpengaruh terhadap kualitas audit pada α= 0,05 (tingkatkesalahan 5%). Besarnya pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dapat dilihat pada nilai adjusted R square sebesar 15,8% yang disajikan pada tabel 8.
Tabel 8
Model Summary
Adjusted
Std.  Error of
Model
R
R Square
R Square
the Estimate
1
,465a
,216
,158
,33666
a. Predictors:  (Constant), RATAI, RATAK
Tabel 9
ANOVAb
Sum of
Model
Squares
df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
,845
2
,422
3,727
,037a
Residual
3,060
27
,113
Total
3,905
29
a. Predictors: (Constant), RATAI, RATAK b. Dependent Variable: RATAKA
Pembahasan
Pengaruh Kompetensi Terhadap Kualitas Audit
Hasil pengujian hipotesis ini menunjukkan bahwa kompetensi berpengaruh terhadap kualitas audit dilihat nilai sig. 0,048 (lebih kecil dari α = 0,05). Hal ini berarti bahwa kualitas audit dapat dicapai jika auditor memiliki kompetensi yang baik. Kompetensi tersebut terdiri dari dua subvariabel yaitu pengalaman dan pengetahuan. Auditor sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas audit memang harus senantiasa meningkatkan pengetahuan yang telah dimiliki agar penerapan pengetahuan dapat maksimal dalam praktiknya. Penerapan pengetahuan yang maksimal tentunya akan sejalan dengan semakin bertambahnya pengalaman yang dimiliki (Alim, 2007:16).
Pengaruh Independensi Terhadap Kualitas Audit
Hasil pengujian hipotesis ini menunjukkan bahwa independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas audit, dapat dilihat dari nilai sig. 0,118 (lebih besar dari α = 0,05). Hasil pengujian ini tidak sejalan dengan pendapat De Angelo bahwa kemungkinan di mana auditor akan melaporkan salah saji tergantung pada independensi auditor. Di sisi lain, hasil penelitian ini sejalan dengan Samelson et al. (2006) yang menyimpulkan bahwa independensi tidak mempunyai hubungan dengan kualitas audit.
Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit
Hasil pengujian hipotesis ini menunjukkan bahwa kompetensi dan independensi mempunyai pengaruh terhadap kualitas audit, dapat dilihat dari nilai sig. 0,037 (lebih kecil dari α= 0,05). Hasil penelitian ini sesuai dengan Elfarini (2007) dan Justinia (2008) bahwa kompetensi dan independensi secara simultan berpengaruh terhadap kualitas audit.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, diperoleh kesimpulan penelitian sebagai berikut:
1.      Kompetensi Auditor berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini terlihat dari hasil uji regresi yang menunjukkan nilai signifikansi 0,048 < 0,05.
2.      Independensi Auditor tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit.
Hal ini terlihat dari hasil uji regresi yang menunjukkan nilai signifikansi 0,118 > 0,05.
3.      Kompetensi dan Independensi Auditor berpengaruh terhadap kualitas audit. Hal ini
terlihat
dari
hasil   uji   regresi   yang   menunjukkan   nilai   signifikansi
0,037 <
0,05.
Saran
Adapun saran yang dapat peneliti berikan adalah sebagai berikut:
1.      Hasil penelitian hanya mencerminkan mengenai kondisi auditor di Jakarta Pusat. Jumlah sampel untuk penelitian selanjutnya dapat ditambahkan, seperti Kantor Akuntan Publik yang berada di seluruh Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
2.      Variabel lain dapat ditambahkan untuk melihat pengaruhnya terhadap kualitas audit, selain variabel kompetensi dan independensi.
3.      Peneliti tidak membedakan auditor sebagai responden berdasarkan posisi mereka di KAP (yunior, senior dan supervisor) sehingga tidak diketahui secara pasti tingkat kompetensi dan independensi dimiliki. Peneliti selanjutnya dapat membedakan auditor sebagai responden berdasarkan posisi mereka.
4.      Dalam penelitian ini independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Peneliti selanjutnya dapat menggunakan sub variabel dari independensi yang tidak digunakan dalam penelitian ini.
5.      Dalam penelitian ini tidak adanya homogenitas dalam ukuran KAP. Penelitian selanjutnya dapat melakukan penelitian dengan menerapkan homogenitas dalam ukuran KAP.
Daftar Pustaka
Alim, M.N.; Hapsari, T.; dan Purwanti, L. Pengaruh Kompetensi dan Independensi terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor Sebagai Variabel Moderasi. Simposium Nasional Akuntansi X. Unhas Makassar, 26-28 Juli 2007.
Arens et al. 2008. Auditing and Assurances Services - An Integrated Approach. Edisi Keduabelas. Prentice Hall.
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi IV. Jakarta: Rineka Cipta.
Azwar, Saifuddin. 2000. Reliabilitas dan Validitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Batubara, Rizal Iskandar. 2008. Analisis Pengaruh Latar Belakang Pendidikan,
                     
Kecakapan Profesional, Pendidikan Berkelanjutan, dan Independensi Pemeriksa terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan. Tesis. Universitas Sumatera Utara Medan.
Christiawan, Yulius Jogi. 2003. Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik: Refleksi Hasil Penelitian Empiris. Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol.4 No. 2 (Nov) hal. 79-92.
Cooper, Donald R. dan William Emory. 1997. Metode Penelitian Bisnis. Edisi Kelima, Jilid 1. Penerjemah Ellen Gunawan dan Imam Nurmawan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Yulianti. 2008. Pengaruh Kualitas Jasa Audit terhadap Kepuasan Klien Kantor Akuntan Publik pada Perusahaan Swasta di Jawa. Tesis. Universitas Diponegoro: Semarang.
Sumber :
majour.maranatha.edu/index.php/jurnal-akuntansi/article/.../946/pdf
Lauw Tjun Tjun
Dosen Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi-Univ.Kristen Maranatha
(Jl. Prof. Drg. Suria Sumantri No. 65, Bandung)
Elyzabet Indrawati Marpaung
Dosen Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi-Univ.Kristen Maranatha
(Jl. Prof. Drg. Suria Sumantri No. 65, Bandung)
Santy Setiawan
Dosen Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi-Univ.Kristen Maranatha
(Jl. Prof. Drg. Suria Sumantri No. 65, Bandung)