1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus”:
Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “
De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral
yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan
Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja
dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum
yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat
kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi
harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa
yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum
pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan
memecahkan masalah-masalah.
Tujuan Hukum Ekonomi
- Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
- Mampu memajukan kesejahteraan umum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai
kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan
mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum
bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak
perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini
meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa
lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas
peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab
Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub
mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus
dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga
disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak
dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat
tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat
kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui
perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui
penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan
pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena
secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam
kontrak tersebut.
1.3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum
perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi
kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak
dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan
perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha
di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus
yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti
pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak
tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang
telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan
dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan.
Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)
Perbuatan yang bersifat perdata
b)
Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c)
Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d)
Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai
hal yang logis dan patuh
e)
Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
Contoh Hukum
Ekonomi
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :