Perikatan dan
perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari
suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat
dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat
perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah
bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal
yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang
mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.
A.
PERIKATAN
Perikatan
dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum
kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa
kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan
hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum
keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak
dan sebagainya.
Dalam bidang hukum
waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris,
membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum
pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh
pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan
dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta
kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur
dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Peraturan Hukum
Perikatan
Perikatan diatur dalam
buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH
Perdata bersifat :
- Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi,
maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena
tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
- Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang
digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum
tentu akan atau tidak terjadi.
- Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara
perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan
bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan
pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum
dapat dipastikan kapan akan datangnya.
- Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua
atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan
yang mana yang akan ia lakukan.
- Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang
bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu
orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali
yang menggunakan perikatan type ini.
- Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada
kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya
tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
- Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang
dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya.
Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan
pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh
pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur
Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa
hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan
hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah
satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat
memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk
menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang
dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan
hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian
tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib
memenuhi
prestasi = debitur.
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal
1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
- Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat
sesuatu.
Asas-Asas
Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan
Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme
: 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian :
1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792
KUHPerdata1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta
Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
B. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana
dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan
merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah
suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak
dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian
dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun
didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas
Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum
perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh
setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan
hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang
diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka.
Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam
buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat
melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan
isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak
adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat
perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa
diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada
umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk
kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat
membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua
perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad
baik mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian yang
dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang
dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt
Servada
Asas ini tercantum
didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang
di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang
membuatnya.
Asas ini sangat erat
kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena
memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal
memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di
dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan
Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai
Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan
kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti
rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang
memaksa.
g. Asas Exeptio non
Adiempletie contractus
Asas ini merupakan
suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar
ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa
krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat
Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
- Keadaan
kesepakatan para pihak
- Adanya
kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
- Adanya
objek yang jelas
- Adanya
sebab yang dihalalkan oleh hukum
Wanprestasi
dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul
apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa
yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang
dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu
yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang
melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori,
yakni
- Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering
diperinci meliputi tinga unsure, yakni
- Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian
karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh
kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah
kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan
atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan
tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH
Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
- Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah
kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar
kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek
perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa
hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah
sebagai berikut :
Pembaharuan
utang (inovatie)
Novasi adalah suatu
persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat
yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai
pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi
yaitu :
1) Novasi obyektif,
dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif
pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan
utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah
satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana
dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya.
Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang
lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan,
oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah
terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH
Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan
sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut
dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang
Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang
menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah
barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat
dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat
ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan
utang
Undang-undang tidak
memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur
melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan
utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara
lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa
pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada
debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma-
Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH
Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi
harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara
sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang
maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh
seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada
paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan.
Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada
debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan
utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan
debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang
penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya
barang yang terutang
Apabila benda yang
menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi
diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan
memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan
pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut
Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan
yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau
hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan
bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan
tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas
tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka
semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini
dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat
dibatalkan.
Disebut batal demi
hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya
persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau
hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum
berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap
tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan
akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan
hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru
mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan
tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap
berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah
menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi
pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A
atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar
jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan
bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran
terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban
umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi
ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan,
jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya
sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan
syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh
kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan
itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut
”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut,
yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan
dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain
halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi
perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian
menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi
akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif.
Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan
tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya
syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal
1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh
susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh
undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu
tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan
hapus.
Dari ketentuan Pasal
tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk
memperolah hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive
prescription”;
(2). Lampau waktu untuk
dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan
Dari
tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau
waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda
”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua
istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah
daluwarsa lebih singkat dan praktis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar