- Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu
:
a. Badan Hukum
Privat
Badan
Hukum Privat (Privat
Recths Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan
hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah
misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum
Publik
Badan
Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan
hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang
berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang
diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia,
Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan
Negara.
Ada empat teori yg
digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,
yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan
Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut sifatnya badan
hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum
publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
2. Badan hukum
privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan
pemerintah)
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan
4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.
Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni
dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977
KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak
bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata
(hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda
tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan
fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum
dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan
kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia
(persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum,
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi
objek hukum dari suatu hubungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar