Rabu, 23 Oktober 2013

Petugas SPBU Tak Bisa Larang Pengendara Mobil Murah Beli Premium


http://images.detik.com/content/2013/10/23/1034/premium3.jpg
Jakarta - Petugas SPBU tidak bisa menolak pengendara mobil murah yang membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi alias bensin premium. Pasalnya belum ada aturan jelas atas .

"Mobil murah saya belum tahu (dilarang atau tidak) karena belum ada aturannya. Sangat sensitif memang masalah premium ini," kata Kepala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Coco Pertamina Cikini Raya Ardi Ardiansyah ketika ditanya detikFinance soal mobil murah beli premium, Rabu (23/10/2013).

Sejak dikeluarkan aturan Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan dan berlaku sejak 2 Januari 2013, mobil dinas PNS, BUMN/BUMD, serta TNI/Polri tidak lagi menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis premium dan solar. Aturan ini dinilai efektif dan diklaim sukses.

"Sudah tidak ada lagi mobil dinas pakai premium atau solar. Petugas kami sudah diberikan arahan untuk menolak mengisi bila itu benar mobil dinas. Kita sangat tegas," ungkap Ardi

Meskipun pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil dinas telah dikeluarkan, konsumsi BBM bersubsidi jenis premium masih tinggi. Setiap hari rata-rata SPBU Cikini menjual 32.000 liter BBM jenis premium atau jauh lebih besar dari bahan bakar sekelas pertamax.

"Kebutuhan premium di SPBU Cikini Raya cukup besar. Rata-rata per hari SPBU menjual 32.000 liter premium. Untuk penjualan bahan bakar Pertamax dan Pertamax Plus masing-masing hanya 9.000 liter dan 1.000 liter. Sedangkan untuk solar penjualan rata-rata per hari mencapai 3.000-4.000 liter," imbuhnya.

Sedangkan untuk produk mobil murah (low cost green car) ia belum mengetahui sama sekali jenis aturannya. Sehingga kontrol atas konsumsi bahan bakar premium atas mobil murah belum dilakukan.

Pemerintah memang belum mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan BBM premium untuk mobil murah. Tetapi mobil jenis ini dibuat dengan spesifikasi khusus bahan bakar sekelas Pertamax.(ang/hen)








sumber: detik.com
Wiji Nurhayat - detikfinance
Rabu, 23/10/2013 17:20 WIB - http://finance.detik.com/read/2013/10/23/172018/2393678/1034/petugas-spbu-tak-bisa-larang-pengendara-mobil-murah-beli-premium








Analisis:
Sebelum saya memberikan analisa saya, saya mencoba untuk mundur melihat kebelakang, apa latar belakang pemerintah untuk membuat peraturan menteri ESDM tentang pengendalian pengunaan bahan bakar minyak, dimana yang bertujuan supaya BBM bersubsidi dapat tepat saran, seperti yang kita ketahui sebelum peraturan ini dibuat, Subsidi dari BBM yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran karena pemerintah beranggapan bahwa yang menikmati BBM bersubsidi bukanlah rakyat kelas menengah kebawah saja tetapi rakyat kelas menengah keatas (mampu), bahkan para pemakai kendaraan pemerintah atau instansi pemerintah sendiri memakai BBM bersubsidi. Hal ini merupakan salah satu alasan utama pemerintah sehingga membuat peraturan yang lebih ketat agar supaya BBM Bersubsidi tidak salah sasaran.

Untuk masalah dalam tulisan diatas dijelaskan kalau salah satu kepala SPBU masih bingung tentang penerapan peraturan BBM yang berhubungan dengan mobil murah yang sekarang sudah banyak dipakai oleh masyarakat luas. Seperti yang kita ketahui kalau mobil murah merupakan mobil low cost green car yang merupakan mobil murah yang ramah dengan lingkungan. Mobil ini mempunyai spesifikasi yang sebenarnya sama dengan mobil- mobil yang lain, mungkin perbedaannya hanya kualitas tenaga mesin yang lebih rendah yang rata- ratanya hanya 1000cc dan jelas mobil murah membuat kita lebih hemat karena dapat mengkonsumsi barang bakar dengan rendah yang rata- rata 20 KM/ Liter. Hal inilah yang dapat membuat masyarakat berlomba- lomba untuk membeli mobil yang kualitasnya baik serta harga yang cukup rendah. Dengan penjelasan diatas memang kalau mobil murah itu mempunyai harga yang murah, namun tetap harga mobil murah itu merupakan suatu mobil yang berkualitas baik sehingga mempunyai harga berkisar 70 juta sampai 120 juta, yang berarti orang yang membeli mobil tersebut bisa dibilang orang yang termasuk dalam kalangan menengah keatas, sehingga menurut saya harus mengisi bahan bakar "Non Subsidi" karena selain  membantu Pemerintah agar subsidi tidak salah sasaran, juga kualitas bahan bakar non subsidi jelas lebih baik untuk kendaraan anda dibandingkan yang bersubsidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar