Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri
mengungkapkan ada dua insentif akan diberikan kepada pengusaha sektor
padat karya. Insentif akan diberikan apabila pengusaha berjanji tidak
melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Salah satu kebijakan
pemerintah agar ekonomi tetap terus tumbuh salah satunya akan memberikan
berbagai stimulus kepada pengusaha," ungkap Chatib ditemui disela halal
bihalal di Kantor BKPM, Senin (19/8/2013).
Dikatakan Chatib, stimulus akan diberikan kepada Pengusaha yang berkomitmen tidak melakukan PHK.
"Pemerintah
akan memberikan stimulus kepada pengusaha yang berjanji tidak melakukan
PHK, jadi nantinya ada agreement yang ditandatangani antara pengusaha
dan pemerintah, agreement-nya dipehuni stimulus diberikan," ujar Chatib.
Pemerintah
menjanjikan dua insentif kepada pengusaha, yaitu pertama penundaan
pembayaran pajak. Kedua adanya rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) sehingga pengusaha khususnya yang selama ini menanggung PPh
akan ringan karena banyak pekerjanya tak tak kena PPh.
"Stimulusnya seperti pajak yang ditunda, ada lagi PTKP yang dinaikkan," katanya.
Menurut
Chatib, pengusaha yang akan diberikan stimulus ini lebih pada bidang
usaha yang padat karya bukan padat modal. "Tapi untuk bidang usaha di
sektor padat karya saja, bukan padat modal," tandasnya.
Beberapa sektor padat karya mencakup industri alas kaki, garmen, tekstil dan lain-lain.
Sumber: Detik.com
Senin, 19/08/2013 16:13 WIB
http://finance.detik.com/read/2013/08/19/161328/2334253/4/ini-dia-2-bonus-pemerintah-untuk-pengusaha-jika-tak-phk-karyawan
Analisis:
Berita diatas menjelaskan kalau menteri keuangan Bpk. Chatib Basri ingin memberikan bonus berupa pajak yang ditunda dan PTKP yang dinaikan untuk para pengusaha- pengusaha yang tidak melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut saya cara ini cukup efektif untuk para pengusaha agar paling tidak dapat mengurangi atau bahkan tidak melakukan PHK dengan janji pemerintah yang cukup menguntungkan para pengusaha, karena jika Pajak yang ditunda dan PTKP yang tinggi dapat meringankan para pengusaha yang menanggung PPh. Seperti yang kita ketahui sebelumnya dampak besar PHK yaitu dapat membuat jumlah pengangguran masyarakat semakin bertambah dibangsa ini yang justru bukan hanya dapat merugikan tingkat kemakmuran para individual, tetapi bahkan dapat merugikan negara, karena dengan bertambahnya jumlah pengangguran maka ekonomi negara menjadi tidak stabil yang dipengaruhi dengan rendahnya tingkat penggunaan tenaga kerja. Oleh sebab itu saya setuju jika pemerintah dapat menerapkan stimulus ini karena dapat mengurangi tingkat pengangguran di negara ini yang berdampak pada stabilnya perekonomian di negara, selain itu dengan ditundanya pajak dan menaikan PTKP bisa menguntungkan pengusaha karena mendapat peluang untuk menolong likuiditas arus kas perusahaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar