PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi
Sejarah Awal
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang
berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang
utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Etika bermula bila manusia mencerminkan bentuk etis
dalam pendapat-pendapat spontan. Karena pendapat seseorang sering berbeda
dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika dalam mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris
pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor
diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan
keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Orde Lama
Profesi akunta di Indonesia itu sejarahnya diawali
oleh berdirinya Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada tahun 1957. Karena pada
masa ini warisan dari belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun
akuntan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sehingga pada masa ini masih
mengikuti pola yang dilakukan oleh belanda, dimana akuntan didaftarkan dalam
salah satu register Negara. Belanda sendiri memiliki dua organisasi profesi
yaitu Van Academich Gevorormd e Accountants (VAGA) dan Nederlands Institute van
Accountants (NIvA). Akuntan – akuntan Indonesia yang lulus pertama periode
setelah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota kedua organisasi tersebut. Atas
dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling
ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik
akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama
yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi
pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan
jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan
(Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961,
Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas
Gadjah Mada 1964 telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda
dengan model Amerika pada tahun 1960.
Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan
keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini
berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian,
perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut,
telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.
Orde Baru
Pada masa orde baru, perekonomian Indonesia mengalami
perubahan yang cukup signifikan. Perubahan perkonomian ini memberikan dampak
terhadap kebutuhan profesi sebagai akuntan. Hal ini karena dengan adanya pasar
modal pertama sejak masa orde baru dan juga Karena pada saat itu sudah banyak
kantor akuntan yang berdiri dan juga kantor akuntan asing yang bekerjasama oleh
kantor akuntan di Indonesia. Pada tahun 1977 atas gagasan Drs. Theodorus M.
Tuanakotta IAI membentuk seksi akuntan publik. Hal ini bertujuan sebagai wadah
para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program pengembangan
akuntan publik. Setelah kurun waktu 17 tahun berjalan sejak didirikannya
seksi akuntan publik, profesi akuntan berkembang dengan pesat seiring dengan
perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, sehingga diperlukan
standar akuntansi keuangan dan standar professional akuntan publik yang setara
dengan standar internasional. Profesi akuntansi menjadi sorotan publik ketika
terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan
bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan
perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini
wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari akuntan publik. Pada
bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance
Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung usaha pemerintah
mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di
sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah
usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam
melaksanakan audit
2) Direktur bertanggung jawab atas informasi yang
salah dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya.
Setelah orde lama dan orde baru
Setelah melewati kedua orde ini, perkembangan profesi
akuntan di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian,
dunia usaha dan investasi, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis
besar tonggak sejarah dari perkembangan profesi dan organisasi akuntan
public di Indonesia memang tak luput dari perkembangan perekonomian Negara
khususnya dan perkembangan perkonomian dunia pada umumnya. Beberapa faktor yang dinilai banyak
mendorong berkembangnya profesi adalah:
1) Tumbuhnya pasar modal
2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik
bank maupun non-bank.
3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam
rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan
di Indonesia
4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi
kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi
kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi
pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan
dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam
Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan
oleh profesi akuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang
tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang
lebih baik
4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional
sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai
dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan,
ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya
meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi,
makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan
akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan
rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi
makin beragam dan rumit.
Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft
Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft
ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik adalah :
a) Melindungi
kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public.
b) Memberikan
kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan
menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting dalam RUU AP ini adalah ketentuan yang
menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik dapat dituntut
dengan sanksi pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar