Standar
Profesional Akuntan Publik Dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Perkembangan
Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan
Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada
tanggal 19 April 1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan
disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan
Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif
selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporankeuangan yang
diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen
No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia
merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang
diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu:
1. Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar
Auditing (IPSA).
2. Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan Standar
Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar
Jasa Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan
EtikaKompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi
oleh akuntan publik.
Standar
Profesional Akuntan Publik
1. Standar Umum
a.
Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua
hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.
Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar
Pelaporan
a.
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia..
b. Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
d. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih
lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.PSA
berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit.Kepatuhan terhadap PSA yang
diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.Termasuk di
dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas
pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam
PSA.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar