BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan yang terjadi di dunia dalam berbagai bidang
termasuk bidang ekonomi juga dapat dirasakan di Indonesia. Ini dapat dilihat
dari perubahan kondisi ekonomi negara. Dari tahun ke tahun kondisi ekonomi
negara indonesia mengalami perubahan. Perekonomian tahun ini pasti berbeda
dengan tahun sebelumnya apalagi dengan masa orde lama. Untuk itu, perlu dikaji
lebih dalam tentang perekonomian dari tahun 2005-2012 (masa sekarang) agar
dapat mempersiapkan sekaligus sebagai pelajaran untuk tahun selanjutnya.
Perkembangan perekonomian Indonesia dari tahun ke tahun
dapat diamati dari perbedaan APBN-nya. APBN negara berisi data pemasukan dan
pengeluaran negara tersebut. Dengan kata lain, APBN merupakan cerminan dari
perekonomian negara secara garis besar.
Dari uraian diatas, kami memutuskan untuk menganalisa APBN
Indonesia tahun 2005-2012 untuk mengetahui perkembangan ekonominya.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka kita dapat menyimpulkan
beberapa rumusan masalah. Sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari APBN?
2. Tujuan dan fungsi dari
APBN?
3. Apa yang menjadi tolak ukur
dampak APBN?
4. Apa saja yang menjadi
struktur dan prinsip APBN?
5. Bagaimana peran pajak
dalam APBN?
1.3 Tujuan
1. Untuk mempelajari dan
memahami tentang sumber dan fungsi dari APBN.
2. Untuk mengetahui dan
mempelajari penggunaan dari APBN.
3. Untuk mengetahui dan
memahami jenis-jenis pembelanjaan negara.
4. Untuk mengetahui peran
pajak dalm APBN.
5. Untuk mengetahui grafik dan
tabel pembelanjaan negara tahun 2005-2012.
BAB II
ANALISIS APBN
2.1 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Belanja terdiri atas dua jenis:
- Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah
(dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah,
adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk
dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Belanja Daerah meliputi:
Dana Bagi Hasil.
Dana Alokasi Umum.
Dana Alokasi Khusus.
Dana Otonomi Khusus.
2.2 Fungsi dan Peran APBN
APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di
negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana
investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka
pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering
dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal Baik pengeluaran maupun
penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran
pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi
penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus
dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara
dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya,
telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan
dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat
untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara
harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
APBN sebagai alat Stabilisasi Ekonomi,
Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang
anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti
bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total
Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu
dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar
negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Basis perpajakan diusahakan diperluas secara
berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur
pengumpulannya.
Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran
produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran rutin dibatasi. Subsidi
kepada perusahaan-perusahaan negara dibatassi.
Kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk
mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri
2.3 Ada empat tolak ukur dampak APBN, yaitu :
1.SALDO ANGGARAN KESELURUHAN
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih
pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar
negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan
pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor
perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri
- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada
masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
- APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran
berimbang : G – T – B = 0
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai
melalui:
a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2. KONSEP NILAI BERSIH
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah
saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya
tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya
sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
3. DEFISIT DOMESTIK
- Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang
tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca
pembayaran.
- Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan
luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca
pembayaran
4. DEFISIT MONETER
Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia
terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan
oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi
jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah
terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai
penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih.
Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan
pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan
dengan sumber pembiayaannya.
2.4 Struktur dan Prinsip APBN :
1. Struktur dan Susunan APBN
Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan Pajak.
Penerimaan Bukan Pajak (PNBK).
Belanja Negara.
Belanja pemerintah pusat.
Anggaran Belanja untuk Daerah.
Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik.
Surplus/ Defisit Anggaran.
Pembiayaan .
2. Prinsip-prinsip Dalam APBN
Prinsip Anggaran APBN.
Prinsip Anggaran dinamis.
Prinsip Anggaran Fungsional.
2.5 Peran Pajak dalam APBN
Dalam APBN, pajak tergolong pendapatan non migas. Jika
ditinjau dari susunan atau komponen APBN yang sebagian besarnya pendapatan
negara diterima dari sektor pajak, jelas bahwa pajak sangat berpengaruh pada
pendapatanIndonesia. Struktur pendapatan negara didominasi sumber-sumber
penerimaan dari pos-pos perpajakan, karena Pemerintah lebih memfokuskan menggali
sumber-sumber dana di dalam negeri dan menghindari utang luar negeri. Itulah
maka pada APBN 2011 hibah memiliki jumlah yang paling sedikit daripada sumber
pendapatan Negara lainnya.
Penerimaan perpajakan didominasi
oleh sumber-sumber antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang atau pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, penerimaan
cukai dll. Dari tahun ke tahun penerimaan/pendapatan negara dari pajak terus
meningkat. Ada beberapa alasan mengapa pajak begitu penting bagi APBN yaitu:
1.PPh memberikan sumbangsih yang tidak kecil pada pendapatan
negara, hal ini dikarenakan PPh adalah jenis pajak langsung dengan tarif
progresif, pajak ditanggung oleh wajib pajak bersangkutan dan besar pajak akan
semakin besar bila pendapatan yang diterima juga semakin besar.
Pendapatan Negara yang diterima untuk digunakan di APBN 2011
dari pajak penghasilan berjumlah 420.493,8 triliun.
2. Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung
kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat
ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Minuman mengandung alkohol
/ Minuman keras. Harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup
besaran cukai didalamnya. Pada APBN 2011, cukai yang menjadi pendapatan Negara
berjumlah 62.759,9 triliun.
3. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada
suatu barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10%. Dasar hukum utama
yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983
berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No.
18/2000.
Pendapatan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan Nilai
berjumlah 312.110,0 triliun.
4. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas
tanah atau bangunan bagi orang atau badan yang mempunyai hak dan memiliki
manfaat atasnya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak,
yang besarnya ditentukan berdasarkan harga pasar pertahunnya dan ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Pajak Bumi dan Bangunan di pendapatan negara APBN 2011
berjumlah 27.682,4.
Keempat pajak di atas adalah penyumbang terbesar pada
pendapatan negara. Masih banyak pajak lainnya, tetapi jumlah kesemua pajak
tersebut tetap lebih kecil.
Sementara alokasi dana APBN yang didapat dari penerimaan perpajakan, penerimaan
bukan pajak dan hibah digunakan untuk belanja negara dan pembiayaan lainnya.
Belanja negara dalam tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah
itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp836,6 triliun dan transfer ke
daerah Rp393,0 triliun.
Menurut
jenis belanja, belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp180,6
triliun, belanja barang Rp132,4 triliun, belanja modal Rp121,9 triliun,
pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi sebesar Rp187,6 triliun,
belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0 triliun, dan belanja
lain-lain Rp15,3 triliun.
Subsidi sebesar Rp187,6 triliun terdiri atas subsidi energi sebesar Rp136,6
triliun, subsidi listrik Rp40,7 triliun dan subsidi non energi Rp51,0 triliun.
“Subsidi non energi terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk
Rp16,4 triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO sebesar Rp1,9
triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun,”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar