- Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
- Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
2.Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
1.HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang
saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15
KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata
seberapa jauh dari seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan
tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH
Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
2.BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan
yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
- Hukum tertulis yang dikofifikasikan.
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan.
3.HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena
itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
- Membantu didalam perusahaan.
- Membantu diluar perusahaan
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu:
- Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
- Mendaftarkan perusahaan.
Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di indonesia, yaitu :
- Perusahaan perorangan ( U .D )
- Firma ( Fa )
- Perseroan komanditer ( C.V )
- Perseroan terbatas ( P.T )
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling
populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
7.KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
8.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud
dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.
9.BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status
pegawai badan usaha – badan usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar